Polda Metro Ungkap Kasus Narkoba yang Dicampur ke Likuid Vape

Selasa, 01 Agustus 2017 – 19:16 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan likuid narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/8). Foto: Fathan Sinaga/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis baru yang dicampurkan ke dalam likuid vape.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini dan menyita barang bukti cairan narkoba yang dikenal di pasaran dengan nama Liquid High.

BACA JUGA: Kronologis Penggagalan Peredaran 1,2 Juta Butir Ekstasi Jaringan Aseng

Barang bukti yang diamankan seberat 210 ml.

"Saya sampaikan pengungkapan narkoba jenis baru, narkotik sintetik. Jadi narkotik itu, kami sita dan pengungkapannya pada 6 juli," kata Gidion saat konferensi pers pengungkapan likuid narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

BACA JUGA: Kapolri Akui Banyak Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas

Mengenai lamanya kasus ini diekspose, kata dia, lantaran jaringan ini masih baru sehingga dibutuhkan waktu yang lama untuk mengungkap.

Dia menjelaskan, dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Masing-masing MS alias Martino, GW alias Gantes, dan KH alias Wawan.

BACA JUGA: Ini Alasan Kapolda Metro Temui Maruf Amin

"Diamankan di rumah kos Villa Real, Jalan Kramat Jaya, Blok B2 no 27, Johar Baru, Jakpus. Berawal dari penangkapan seorang berinisial MS, penguasa barang sel terbawah, lalu konteks sel ke atas namanya GW dan KH," kata dia.

Dia menjelaskan, dalam aksi ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba Liquid High sejumlah total 201 ml. Barang bukti ini dibagi satu botol berisi 60 ml dan 30 botol berisi masing-masing lima ml.

"Di tangan tersangka MS diamankan tiga botol likuid lima ml dan satu botol 60 ml yang dipesan lewat media online dan dikirim melalui jasa ojek online. Dalam pengembangan, di tangan GW diamankan barbuk liquid sebanyak 27 botol lima ml," jelas dia.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati.(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Metro Sambangi Kediaman Ketua MUI


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler