Kronologis Penggagalan Peredaran 1,2 Juta Butir Ekstasi Jaringan Aseng

Selasa, 01 Agustus 2017 – 18:59 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konferensi pers pengungkapan ekstasi jaringan Belanda di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8). FOTO: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran ekstasi sebanyak 1,2 juta butir pada 21 Juli 2017.

"Tim Polri dan Bea Cukai bergerak. Informasi yang kami terima, ditelusuri bersama, dilakukan penangkapan di Tangerang, Banten, sebanyak dua boks besar ekstasi dengan isi 1,2 juta butir," kata Tito saat konferensi pers pengungkapan ekstasi jaringan Belanda di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

BACA JUGA: Kapolri Akui Banyak Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto membeberkan kronologis penggagalan narkoba itu.

Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi dari intelijen bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Raya Kalibaru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tanggerang pada 21 Juli.

BACA JUGA: Ekstasi Seharga Rp 600 Miliar Bisa Bunuh 2 Juta Orang

"Nah ketika ada informasi menjemput di situ, kami buka intelijen dan kami tangkap si penerima barang," kata Eko.

Eko manambahkan, penerima barang bernama An Liu Kit Cung alias Acung.

BACA JUGA: Hmmm... Sepertinya Ada Dugaan Suap di Balik Teror ke Novel Baswedan

Eko menjelaskan, Acung mengaku diperintah Aseng yang merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Nusakambangan.

"Jadi, dari Belanda langsung ke pengendali di Lapas Nusakambangan atas nama Aseng," jelasnya.

Eko melanjutkan, Aseng kembali menghubungi Liu untuk mengantarkan 1,2 butir ekstasi ke Flavour Blizt Alam Sutra, 24 Juli. Tim pun melakukan control delivery.

"Liu disuruh untuk tukar kunci mobil dengan suruhan Aseng bernama Erwin. Di situ kami amankan Erwin di parkiran," jelas Eko.

Belum berhenti sampai di situ, Erwin kembali menerima perintah dari Aseng untuk menemui seorang pria bernama Muhammad Zulkarnaen di Citraland, Tangerang, 27 Juli.

Keduanya diminta Aseng melakukan barter narkoba. Erwin memberikan 1,2 juta ekstasi. Sedangkan Zulkarnaen menyerahkan sabu-sabu dua kilogram.

"Begitu sampai di parkiran Citraland pada 15:30, Zulkarnaen melawan sehingga kami tindak tegas," jelasnya.

Zulkarnaen pun tewas akibat tembakan dari petugas.

Eko menambahkan, saat ini pihaknya ingin memeriksa Aseng yang berada di Lapas Nusakambangan.

Dia sudah mengajukan surat ke Ditjen PAS Kemenkumham untuk diberi izin.

"Insyaallah, Rabu Penyidik akan berangkat ke Cilacap untuk memeriksa tersangka (Aseng)," jelas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori, KPK Belum Mau Ikut Tim Investigasi Kasus Novel Bentukan Polri


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler