Poldasu Tetapkan 40 Tersangka Kerusuhan Demo Mahasiswa di DPRD Sumut

Jumat, 27 September 2019 – 22:35 WIB
Demo mahasiswa di depan kantor DPRD Sumut. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut menetapkan 40 tersangka demo mahasiswa yang berakhir ricuh di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9) lalu. Sedangkan 15 orang lainnya dipulangkan kepada keluarganya masing-masing.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan status 40 tersangka tersebut dilakukan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara.

BACA JUGA: BEM SI Ogah Ketemu Jokowi di Istana, Ngabalin Beri Respons Begini

Ke-40 orang itu merupakan 38 mahasiswa dan 2 bukan mahasiswa. Namun, Tatan tak menyebutkan secara detail identitas para tersangka.

“Dari 55 orang yang diamankan, ditambah satu orang (terduga teroris), ada 40 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 15 orang lagi sudah dipulangkan tadi malam (Rabu, 25/9) karena tidak terbukti dan hanya sebagai saksi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat diwawancarai di Mapoldasu, Kamis (26/9).

BACA JUGA: Sang Putri Mengadu ke Ibunya, Sudah Tak Tahan Lagi Jadi Korban Kebejatan Ayah

Disebutkan Tatan, 15 orang yang dipulangkan diantaranya 13 mahasiswa dan 2 bukan mahasiswa (alumni, warga sipil). Disinggung berasal dari perguruan tinggi mana saja dan identitasnya, lagi-lagi Tatan tak menyebutkannya.

“Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Jadi, kita terapkan Pasal 200 ayat 1 e (pengerusakan) subsider Pasal 160 (penghasutan melakukan kekerasan di muka umum), 170 (penganiayaan) KUHPidana dan primer Pasal 214 subsider Pasal 212 subsider Pasal 213 (kekerasan terhadap pejabat negara), 218 KUHPidana,” sebutnya.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Istana Soal Wacana Perppu KPK

Terkait anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan, Tatan mengaku penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan telah bertambah jumlah personel yang diperiksa. “Sejauh ini sudah 15 oknum anggota yang diperiksa, bahkan 5 di antaranya sudah berurusan dengan Propam,” akunya.

Dia menambahkan, penyidik masih terus menggali dan melakukan pengembangan untuk mencari bukti anggota lainnya yang melakukan tindakan di luar prosedur. “Masih terus kita dalami,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut mengamankan 56 orang yang diduga terlibat aksi kerusuhan saat unjuk rasa tersebut. Dari jumlah itu, diantaranya 51 mahasiswa, 4 bukan mahasiswa dan 1 terduga teroris berinisial RSL, anggota jaringan teroris JAD.

BACA JUGA: Aniaya Anggota Dewan Saat Demo Mahasiswa, Nasib Bripda FPS Ada di Tangan Propam

Mahasiswa yang berunjuk rasa tersebut berasal dari Universitas Panca Budi, STMIK Triguna Darma, USU, UINSU, UISU, UMA, Unimal (Lhokseumawe), Universitas Potensi Utama, Politeknik Negeri Medan, PTKI, Akademi Pariwisata dan Universitas Harapan.(ris/gus)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler