Polemik Cadar dan Celana Cingkrang, Yandri Minta Fachrul Razi Hati-hati

Kamis, 07 November 2019 – 14:02 WIB
Menag Fachrul Razi mengikuti raker dengan Komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis (7/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi memanfaatkan forum rapat kerja kemenag dengan Komisi VIII DPR sebagai ajang mengklarifikasi soal larangan bercadar dan celana cingkrang.

"Saya rasa saya senang bapak mengangkatnya dan ini saya gunakan klarifikasi," kata Menag Fachrulsaat rapat kerja di Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

BACA JUGA: Komisi VIII Pertanyakan Soal Cadar dan Celana Cingkrang Kepada Menag

Pernyataan Fachrul Razai menanggapi Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto yang mengkritik pernyataan Menag soal deradikalisasi.

Namun, Menag belum lebih lanjut menjelaskan soal pelarangan tersebut karena rapat masih berlangsung yang berisi soal paparan program Kemenag dan proses tanya jawab anggota legislatif-eksekutif masih berlangsung.

BACA JUGA: Tanggapan Ibas soal Polemik Celana Cingkrang dan Cadar

Sebelumnya, Yandri menyatakan tidak setuju dengan pernyataan Fachrul soal larangan bercadar dan celana cingkrang bagi ASN.

"Seolah radikalisme itu segaris lurus dengan cadar dan celana cingkrang," kata Yandri.

BACA JUGA: Menag Larang Penggunaan Cadar di Lingkungan Kementerian, Begini Respons PA 212

Sejumlah anggota legislatif juga menyoroti pelarangan cadar dan celana cingkrang yang dianggap terlalu mencampuri ranah privat masyarakat dalam mengekspresikan pengamalan agama.

Yandri menilai, pernyataan mantan Wakil Panglima TNI itu berpotensi menyakiti hati orang-orang yang sejak lama menggunakan cadar dan celana cingkrang.

Di sisi lain, kata dia, banyak pengguna cadar dan celana cingkrang itu setia pada NKRI.

"Menurut kami Pak Menteri harus hati-hati. Bagaimana orang baik-baik selama ini merasa tersinggung dengan cadar," katanya.

Terlebih, kata dia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut terorisme bukan bagian dari agama tertentu. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler