Polemik Kepemilikan Pulau Tujuh, Junimart Minta Pemprov Babel Berkirim Surat Resmi ke DPR

Senin, 26 September 2022 – 15:45 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat foto bersama usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait pengelolaan Tata Ruang di Babel, Kamis (22/9/2022). Foto: Jiwa/nvl

jpnn.com, BANGKA BELITUNG - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menanggapi soal polemik kepemilikan Pulau Tujuh antara Provinsi Bangka Belitung (Babel) dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut dia, status kepemilikan Pulau Tujuh sudah menjadi milik Kepri.

BACA JUGA: BURT DPR RI Cek Pelayanan Joumpa Airport VIP Service di Bandara El Tari Kupang

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021 yang disahkan tanggal 14 Februari 2022.

Dia pun meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel segera berkirim surat ke Komisi II DPR agar bisa menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

BACA JUGA: Sidang Paripurna DPR RI Umumkan Persetujuan Naturalisasi Jordi dan Sandy

"Ini bukan masalah Permendagri, ini masalah undang-undang. Kalau sudah diatur dalam UU tentang Provinsi Babel, kalau Pulau Tujuh itu bagian dari Babel, tidak boleh UU dalam derajat yang sama mengalahkan UU juga," kata Junimart saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait pengelolaan Tata Ruang di Babel, Kamis (22/9).

Junimart menambahkan, di dalam Permendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, Desa Pekajang di Pulau Tujuh sudah ditetapkan sebagai bagian dari Kecamatan Lingga, Kepri.

BACA JUGA: Ada Dewan Kolonel PDIP di DPR RI, Tujuannya Memoles Puan Maharani

Posisi Desa Pekajang berkode 21.04.02.2001 berada paling atas desa-desa lainnya di Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepri.

Dia pun menyarankan agar Pemprov Babel membuat surat secara resmi ke DPR RI.

"Dengan dasar itu, secara resmi juga kami akan mengundang kementerian terkait dalam hal ini Mendagri dan termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)," kata politisi PDI-Perjuangan itu.

Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pulau Tujuh masuk wilayah Kabupaten Bangka.

Kemudian pada pemekaran Kepulauan Riau, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003, menetapkan Pulau Tujuh juga tercatat masuk Kabupaten Lingga.

Kondisi tersebut berlarut-larut sampai 22 tahun kemudian.

Kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah.

Hanya saja, Pemkab Lingga, Kepri menang satu langkah, karena administrasi kependudukan warga Pulau Tujuh menjadi masuk dalam wilayah mereka.

Sementara Babel hanya mengakui Pulau Tujuh berbekal kedekatan secara geografis. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Junimart Dorong RTRW Babel Perhatikan Gugus Pulau dan Kesejahteraan Masyarakat


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler