Polemik Masa Jabatan Presiden: Publik Dukung Formula 1 Periode 7 Tahun

Senin, 16 November 2020 – 18:06 WIB
Istana Negara. ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemungkinan dilakukannya amandemen konstitusi tentang masa jabatan presiden bergulir. Temuan survei Indonesia Elections and Strategic (indEX) Research menunjukkan publik mendukung masa jabatan presiden dibatasi menjadi 1 periode saja untuk jangka waktu 7 tahun.

“Meskipun pengetahuan publik masih minim, tetapi usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi 1 periode untuk 7 tahun mendapat dukungan kuat,” ungkap Direktur Eksekutif indEX Research Vivin Sri Wahyuni dalam siaran pers di Jakarta, pada Senin (16/11).

BACA JUGA: Masa Jabatan Tak Lama Lagi, Donald Trump Masih Bisa Bikin Tiongkok Keki

Sebagian besar publik belum mengetahui adanya usulan amandemen tersebut, yakni mencapai 82,7 persen, sedangkan yang mengetahui hanya 17,3 persen. Di antara yang mengetahui, nyaris 90 persen atau sebanyak 89,4 persen mendukung, hanya 10,6 persen menyatakan tidak setuju.

Sebelumnya pada masa Orde Baru tidak ada pembatasan berapa kali presiden boleh menjabat. Hasilnya mendiang Presiden Soeharto terus-menerus dipilih setiap lima tahun, tanpa ada calon lain yang muncul sebagai penantang.

BACA JUGA: Batas Masa Jabatan Perdana Menteri Dicabut, Oposisi Malaysia Sewot

Setelah reformasi, tuntutan demokratisasi mendorong dilakukannya amandemen konstitusi untuk membatasi presiden hanya boleh menjabat paling lama dua periode. Kini wacana untuk mengevaluasi kembali ketentuan tentang masa jabatan presiden dilontarkan oleh sejumlah pihak.

Alasannya antara lain bahwa masa jabatan dua periode dinilai kurang menjamin kesinambungan program. Pendukung militan Presiden Jokowi mengusulkan masa jabatan diperpanjang menjadi tiga periode agar pondasi pembangunan tuntas dilaksanakan.

BACA JUGA: Muhammadiyah tak Setuju Masa Jabatan Presiden Ditambah

Sebaliknya, kubu penentang mendesak masa jabatan presiden cukup satu periode saja. Alasannya bahwa faktor capres petahana berpeluang kuat untuk menang karena menguasai sumber daya lebih besar.

Alternatif lainnya adalah masa jabatan presiden dibatasi hanya satu periode, tetapi jangka waktunya diperpanjang dari 5 tahun menjadi 7 tahun. Diharapkan presiden terpilih akan fokus bekerja tanpa terpecah konsentrasi untuk berpikir tentang pemilu selanjutnya.

“Setelah empat kali dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, patut dipertimbangkan kemungkinan untuk kembali dilakukan amandemen khususnya terhadap ketentuan tentang masa jabatan presiden,” pungkas Vivin.

Survei Index Research dilakukan pada 8-12 November 2020 terhadap 1200 orang mewakili seluruh provinsi di Indonesia, dilakukan melalui telepon kepada responden yang dipilih acak dari survei sebelumnya sejak 2018. Margin of error ±2,9 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler