jpnn.com - PALANGKA RAYA - Polemik proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung semakin meruncing. Apalagi, Bupati Seruyan Sudarsono ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait hilangnya dana sitaan pengadilan.
Sudarsono pun masih belum mau membayar jika tidak ada jaminan. Padahal, sudah ada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Sudarsono.
BACA JUGA: Aniaya Nenek-Nenek, IRT Kejam Ini Pun Ditahan
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Hemsu Purwanto yang baru selesai serah terima jabatan dan akan bertugas di PT Jawa Tengah angkat bicara. Menurutnya, pengadilan tetap harus mengeksekusi sesuai putusan PN Sampit. Apalagi sudah dikuatkan MA.
“Tidak ada alasan apa pun. Pengadilan tetap harus eksekusi sesuai putusan. Jadi bupati tetap harus bayar,” jelas Hesmu kemarin.
BACA JUGA: Kaum Pria di Kota Ini Lebih Suka Kondom Ketimbang Vasektomi
Hesmu mengaku sudah mengingatkan Bupati Seruyan Sudarsono untuk mematuhi putusan PN Sampit. Tapi, kenyataannya anggaran tersebut justru dialihkan dan masalah ini dilaporkan pidana umum di luar konteks pihaknya (pengadilan). (alh/ari/ans/jos/jpnn)
BACA JUGA: Napi Nusakambangan Positif Narkoba, Barang Buktinya Tak Ada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Dimutasi, Lurah Bogem Pak Camat
Redaktur : Tim Redaksi