jpnn.com, JAKARTA - Pasca penghapusan Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak menimbulkan polemik. Semula merupakan syarat mutlak bagi anak yang hendak masuk Taman Kanak-kanak (SD) dan Sekolah Dasar (SD) diungkapkan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto karena sejumlah pertimbangan.
Salah satu pertimbangannya adalah belum meratanya pelayanan imunisasi di masyarakat. Sehingga dibeberkannya, kedua persyaratan yang semula diwajibkan pada era mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu kini dihapus dan dihilangkan.
BACA JUGA: Bang Uchok Curigai Motif Pelepasan Saham DKI di Pabrik Bir
Keputusan tersebut pun telah disetujui dan diatur lewat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 per tanggal 16 April 2018 sebagai mana telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 466 Tahun 2018 per tanggal 23 April 2018.
"Karena memang akses imunisasi belum merata, banyak masyarakat yang belum mengaksesnya sementara persyaratan imunisasi wajib sebelumnya," ungkap Bowo dihubungi wartawan pada Senin (21/5).
BACA JUGA: Hanura Minta Pemprov DKI Tak Menzalimi Warga Cipinang Melayu
Selain itu, Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak tidak termasuk dalam dasar keputusan, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 113 tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD), tepatnya Pasal 21 tentang persyaratan peserta didik baru kategori usia TK dan SD.
Dalam pasal tersebut, persyaratan yang harus dipenuhi hanya merujuk pada ketentuan usia dan mewajibkan anak memiliki akte kelahiran bagi calon peserta didik TK maupun SD. Selain itu, calon peserta didik SD tidak diwajibkan untuk menjalani pendidikan TK sebelumnya.
BACA JUGA: DPR Ikut Kritik Kebijakan Rezim Anies Hapus Syarat Imunisasi
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait penghapusan Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak bagi calon peserta didik baru, yaitu TK dan SD dinilai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan adalah bentuk kemunduran.
Itu merujuk upaya pemerintah pusat yang kini gencar menyalurkan vaksin atau imunisasi kepada balita sebagai langkah pencegahan penyakit. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 466 Tahun 2018 per tanggal 23 April 2018 yang mengatur penghapusan imunisasi itu justru disetujui oleh pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno.
"Penghapusan syarat imunisasi untuk masuk sekolah dasar adalah kebijakan mundur. Imunisasi itu perlu, jangan menunggu ada masalah dulu, tapi harus dipikirkan jauh hari. Nah ini kenapa justru dihapus?," ungkap Sereida dihubungi pada Senin (21/5) siang kemarin.
Imunisasi diungkapkan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu merupakan hak seluruh anak, sehingga menurutnya, tidak ada alasan warga sulit mengakses imunisasi. Karena itu, dirinya meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat kembali menetapkan imunisasi sebagai syarat masuk sekolah TK maupun SD.
"Belajar dari wabah difteri, imunisasi harus dilakukan tanpa terkecuali. Apalagi vaksin tersedia gratis, jadi tidak ada kompromi anak-anak tidak dapat mengakses imunisasi," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, terbitnya surat edaran Nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 30 April 2018 mendapat sorotan publik. Pasalnya, surat edaran yang menegaskan peniadaan syarat Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak bagi calon peserta didik baru, TK dan SD itu dinilai sebagai bentuk penghapusan kebijakan yang diwariskan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (ibl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Kritik Penghapusan Syarat Imunisasi untuk Calon Siswa
Redaktur & Reporter : Adil