jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menanggapi polemik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Aturan ini menjadi polemik karena dinilai melegalkan zina oleh beberapa pihak.
BACA JUGA: Singgung 3 Putrinya, Ini Curahan Hati Nadiem Makarim soal Permendikbudristek PPKS
Pasalnya, peraturan yang diterbitkan Menteri Nadiem Makarim itu dianggap mendefinisikan kekerasan seksual di lingkungan kampus hanya bila korban tidak setuju.
Menanggapi hal tersebut, Siti Aminah menyebut anggapan itu merupakan cara membaca aturan yang keliru.
BACA JUGA: Ada Desakan Permendikbudristek PPKS Dicabut, Nadiem Makarim Jawab Begini
"Ketika sebuah perbuatan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan berarti itu boleh atau dibenarkan," kata Aminah kepada JPNN.com, Jumat (12/11).
Menurut dia, logika hukum dalam aturan ini ialah tindakan yang dilarang.
BACA JUGA: Permendikbudristek PPKS Bisa Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
"Zina sudah diatur dalam KUHP," tambah dia.
Dalam keterangan sebelumnya, Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi atas terbitnya Permendikburistek No 30 tahun 2021 ini.
"Peraturan ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan nyaman tanpa kekerasan seksual," tulis Komnas Perempuan dalam pernyataan tertulis.
Dengan begitu, Komnas Perempuan mendorong semua pihak untuk ikut memastikan aturan ini bisa terlaksana dengan baik.
Selain itu, Permendikbudristek ini juga dihaaApkan bisa mencapai tujuanya untuk mencegah, menangani, dan memulihkan korban kekerasan seksual. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Natalia
Reporter : Dea Hardianingsih