jpnn.com - JAKARTA - Polemik ihwal harga solar antara PT Pertamina dan PT PLN harus segera diselesaikan. Jika tidak akan menimbulkan masalah baru di tubuh kedua BUMN itu. Hal ini juga untuk memastikan kesinambungan pasokan solar pembangkit listrik ke depan. Apalagi mengingat fluktuasi harga minyak mentah di pasar internasional.
"Jika perselisihan harga baru solar tidak cepat disepakati dan operasional pembangkit listrik terhenti operasinya, maka kondisi tersebut akan mencoreng kedua BUMN itu," kata pengamat energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria di Jakarta, Sabtu (9/8/2014).
BACA JUGA: Agung Laksono Terancam Dipecat dari Kursi Waketum
Karena PLN dan Pertamina merupakan badan usaha yang profit oriented, maka Sofyano menyarankan agar penyelesaian terbaik polemik pasokan solar untuk pembangkit listrik itu seharusnya dilakukan dengan menggunakan skema bisnis (business to business/B to B).
Dengan demikian, kesepakatan atau kontrak pengadaan solar pembangkit tersebut seharusnya juga tidak perlu ada campur tangan pemerintah yang dapat dinilai atau terkesan memihak salah satu BUMN.
BACA JUGA: Keterangan Saksi Prabowo-Hatta Kurang Meyakinkan
"Intervensi dari instansi pemerintah terkait dalam kesepakatan tersebut, tidak akan menyelesaikan persoalan yang sebenarnya atau hanya penyelesaian sesaat saja," jelasnya.
Sofyano menambahkan, operasional pembangkit listrik pihak PLN pada kenyataannya tidak harus bergantung 100 persen kepada Pertamina sebab pada dasarnya PLN masih memiliki opsi lain untuk mengamankan pasokan bahan bakar bagi pembangkitnya, yakni membeli solar dari badan usaha swasta. Hal ini sudah lama dilakukan oleh pihak PLN.
BACA JUGA: MK Tempat Adu Bukti, Bukan Adu Agitasi
"Jika kontrak pengadaan solar dengan Pertamina tidak tercapai, semestinya PLN segera menjajaki pembelian solar dari perusahaan lain yang harganya makin kompetitif mengikuti perkembangan pasar," ucapnya.
Selain itu, jika kontrak baru pengadaan solar belum bisa disepakati, harusnya PLN dan Pertamina konsekuen mengikuti aturan yang telah ditetapkan yang telah disepakati selama ini yakni menggunakan harga dan volume seperti tahun lalu. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Didesak Minta TNI dan Polri Buka Data C1 Sebagai Pembanding
Redaktur : Tim Redaksi