Keterangan Saksi Prabowo-Hatta Kurang Meyakinkan

Sabtu, 09 Agustus 2014 – 11:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah dua kali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden yang digugat pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Tercatat, beberapa kasus mulai dibahas. Antara lain dugaan pelanggaran di Provinsi Jawa Timur. Saksi mulai diminta keterangannya untuk menguatkan dalil pelanggaran terstruktur, sistemis dan masif (TSM) yang dilakukan KPU di Jawa Timur.

BACA JUGA: MK Tempat Adu Bukti, Bukan Adu Agitasi

Tapi sejauh ini menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, penjelasan para saksi yang dihadirkan pemohon terasa belum cukup memuaskan dan meyakinkan. Baik tentang adanya dugaan penggelembungan suara, pemilih yang tak berhak ikut mencoblos, atau pengarahan dari misalnya pejabat negara.

"Saksi-saksi terlihat seperti tidak memiliki data-data yang kuat. Selain jumlah kasusnya yang relatif kecil, kenyataannya modus dan bukti-bukti atas tuduhan itu juga tidak terlalu meyakinkan," katanya di Jakarta, Sabtu (9/8).

BACA JUGA: MK Didesak Minta TNI dan Polri Buka Data C1 Sebagai Pembanding

Ray mencontohkan seperti bukti kliping koran, sangat jauh dari memadai. Belum lagi data saksi yang bertumpuk di provinsi tak ditunjang dengan memadainya data-data di tingkat bawah. Selain itu jumlahnya juga tidak spadan untuk masuk kategori TSM.

"Sayang, perdebatan yang diharapkan akan membuka berbagai modus kecurangan pemilu dan pilpres nampaknya tak sepenuhnya akan menuai harapan," katanya.

BACA JUGA: Densus 88 Ringkus Pendukung ISIS

Padahal masyarakat menurut Ray, berharap sidang gugatan Prabowo-Hatta dapat memberi pembuktian betapa masih banyak persoalan tehnis pemilu atau pilpres yang tengah dihadapi. Meski begitu lanjutnya, masih ada harapan asal pemohon sengketa benar-benar menjadikan sidang MK sebagai wadah pembuktian kebenaran.

"Ini penting agar citra pasangan nomor 1 ini tidak makin melorot di mata masyarakat. Selain itu untuk menjaga agar seluruh tahapan pilpres dapat menjadi bagian penting dari pendidikan masyarakat," katannya.

Selain itu, pemohon kata Ray, juga perlu menghindarkan permainan kata-kata yang bersifat bombastis, mengawang-ngawang, retoris atau pada tingkat tertentu lebih mengarah ke provokasi dari pada argumentasi.

"Jadikan MK untuk adu bukti, bukan adu agitasi. Kemudian fokus pada upaya pembuktian dengan berbagai data yang komplit dan meyakinkan. Hadirkan bukti-bukti dan saksi yang kredibel, yang dapat mengubah asumsi jadi fakta yang meyakinkan," katanya.

Bila penggugat tak dapat membuktikan adanya TSM di satu daerah, maka potensi menang dalam sengketa di MK, kata Ray, akan makin tipis. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelompok Cipayung Plus Kompak Tolak ISIS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler