MK Didesak Minta TNI dan Polri Buka Data C1 Sebagai Pembanding

Sabtu, 09 Agustus 2014 – 10:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memerintahkan KPUD/KIP Provinsi dan KPUD/KIP kab/kota untuk membuka kotak suara bersegel untuk mengambil data yang akan dijadikan bukti menimbulkan perdebatan hukum yang panjang. 

"Polemik ini berhenti ketika MK mengeluarkan keputusan sela yang mengizinkan KPU sejak 8 Agustus ini," kata Koordinator Nasional Relawan Gema Nusantara, Muhammad Adnan, Sabtu (9/8).

BACA JUGA: Densus 88 Ringkus Pendukung ISIS

Persoalannya sekarang, ungkap Adnan, adalah timbul ketidakpercayaan publik terhadap KPU karena tidak ada jaminan bahwa data dan bukti yang telah diambil dari kotak suara ini bisa dipetanggungjawabkan dan bersih dari rekayasa. Di saat yang sama, integritas penyelenggara pemilu di daerah sangat diragukan terbukti dengan diberhentikannya ratusan anggota KPUD didaerah paska pileg 2014. 

"Untuk itu MK harus berani menjawab kegalauan publik ini dengan meminta data pembanding berupa dokumentasi C1 dari TNI dan Polri. MK bisa melakukan hal ini karena ketika terjadi kasus cicak vs buaya, KPK vs Polri, MK meminta data hasil sadap dari KPK yang bocor pada waktu itu untuk dibuka dalam persidangan. Jadi bukan sesuatu yang baru dan telah memiliki yurispendensi hukum sendiri," ungkap Adnan.

BACA JUGA: Kelompok Cipayung Plus Kompak Tolak ISIS

TNI dan Polri sendiri pun, sambung Adnan, telah bersedia apabila diminta MK, karena sejak awal niatannya adalah untuk antisipasi bila ada kejadian seperti sekarang. (rmo/jpnn)

BACA JUGA: Bawaslu Ingatkan, Jangan Asal Menuduh Curang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brunei Caplok 62 Ribu Kosa Kata Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler