Polemik Pileg dengan Sistem Terbuka atau Tertutup, Yandri Susanto: Kita Berpegang Pada Keputusan MK 2008

Jumat, 30 Desember 2022 – 15:00 WIB
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto merespons polemik Pemilu 2024 nanti menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka atau tertutup.

Wakil ketua umum Partai Amanat Nasional itu mengajak semua untuk memegang hasil uji materi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2008.

BACA JUGA: Yandri Susanto Beber Bukti Dunia Pendidikan Islam Tak Kalah dengan Sekolah Umum

Saat Mahkamah Konstitusi di bawah pimpinan Ketua MK Mahfud MD, lembaga negara itu telah memutuskan bahwa pemilu legislatif menggunakan sistem suara terbanyak.

Hal demikian membatalkan Pasal 214 Huruf a, b, c, d, e dari UU Pemilu.  Pasal-pasal tersebut mengenai penetapan calon legislatif yang menggunakan sistem nomor urut.  “Nah, keputusan itulah yang kami pegang hingga saat ini,” kata Yandri Susanto di Jakarta, Jumat (30/12).

BACA JUGA: Harus Diakui, Sistem Pemilu di Indonesia Tambal Sulam

Bagi Yandri Susanto, sistem terbuka yang berjalan selama ini diakui sudah baik dan mencerminkan kedaulatan rakyat.

Dalam sistem terbuka, rakyat atau pemilih bebas memilih caleg yang disukai atau didukung.

BACA JUGA: Ketua KPU Ungkap Ada Kemungkinan Pemilu Proporsional Tertutup

“Dengan sistem terbuka asas pemilu, yakni luber dan jurdil tercipta. Prinsip demokrasi dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat pun tercipta,” kata Yandri.

Dia menambahkan sistem pileg yang telah berjalan selama ini, yakni terbuka, sangat demokratis dan adil bagi rakyat, sehingga perlu dipertahankan.

“Sistem ini memilih wakil rakyat sesuai dengan pilihannya,” ujarnya.

Menurut dia, bila hanya sekadar mencoblos logo dan nomor urut partai, rakyat seperti memilih kucing dalam karung.

“Sistem tertutup membuat rakyat menjadi tidak maksimal dalam menggunakan hak pilihnya,” tuturnya.

Lebih lanjut Yandri mengatakan putusan MK pada 2008 itu perlu dijaga, dikawal, dan dipertahankan.

“MK pada masa itu sudah mengambil langkah yang tepat,” ungkap Yandri.

Bila MK mengembalikan pada aturan yang lama, hal demikian disebut sebagai langkah mundur. “Kita sudah melangkah ke dunia demokrasi yang nyata, jangan ditarik mundur lagi,” kata Yandri.

 Polemik tentang sistem terbuka atau tertutup muncul kembali saat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang menyebut terbuka kemungkinan masyarakat akan mencoblos partai, bukan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Lebih lanjut Hasyim mengatakan sistem proporsional daftar calon terbuka yang berlaku saat ini sedang digugat di MK. Hasyim menambahkan MK akan memberlakukan kembali sistem proporsional daftar calon tertutup.

Terkait ungkapan Ketua KPU, Yandri Susanto menyayangkan apa yang telah disampaikan. Diharap lembaga itu agar lebih konsentrasi mempersiapkan pemilu saja.

“Sebaiknya KPU tetap bekerja pada hal-hal yang seharusnya diurusnya saja,” tambahnya. Polemik yang diungkapkan akan makin menambah kegaduhan atas kinerja KPU selama ini. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler