jpnn.com, SURABAYA - Pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia selalu disertai perubahan UU Pemilu. Tidak terkecuali pada Pemilu maupun Pilpres 2019 mendatang. Namun derajat demokrasi di Indonesia masih jalan di tempat. Rakyat seperti ditinggalkan dalam proses rekrutmen pemimpin nasional.
--
SISTEM pemilu apa yang ideal. Tentu ideal itu relatif. Bergantung dari sudut pandang mana. Tapi setidaknya perlu ada upaya untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih berkeadilan. Isu itulah yang kemarin dibahas dalam diskusi terbatas redaksi Jawa Pos di Graha Pena, Surabaya, kemarin.
Dalam Diskusi bertema Pemilu/Pilpres Ideal bagi Indonesia itu mengundang dua narasumber, yakni guru besar ilmu politik Universitas Airlangga (Unair) Prof Kacung Marijan PhD dan Komisioner KPU periode 2012-2017 Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Diskusi itu diikuti Pemimpin Redaksi Jawa Pos Abdul Rokhim bersama para redaktur Jawa Pos.
BACA JUGA: Kisah Pemuda Aceh Eks DJ Banting Setir Jadi Caleg Lewat PDIP
Belum idealnya sistem pemilihan di Indonesia dibeberkan oleh Kacung. Baik pemilu legislatif maupun Pilpres. Hal itu tak lepas dari sejumlah paradoks yang terjadi. ”Ada tiga paradoks,” kata Kacung.
Yang pertama adalah paradoks antara pemisahan kelembagaan presiden dan parlemen. Kenyataannya, presiden dan parlemen sama-sama bersumber dari partai politik. Dalam sistem presidensial, antara lembaga kepresidenan dan parlemen terpisah.
BACA JUGA: Muhammad Rizal: Gunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani
”Karena itu, Pilpres sendiri pemilu legislatif sendiri. Tidak ada alasan untuk dibarengkan,” kata wakil rektor I Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) itu.
Selain itu, baik dalam Pilpres maupun Pemilu legislatif, semuanya melibatkan parlemen/parpol. Di sisi lain, tak ada regulasi yang mengatur calon independen.
BACA JUGA: Suket Perekaman E-KTP tak Berlaku di Pemilu 2019
Paradoks kedua adalah adanya otoritas saling mengunci antara presiden dan parlemen. ”Penyebabnya, keduanya (baik presiden maupun parlemen) sama-sama merasa punya legitimasi karena dipilih oleh rakyat,” katanya.
Implikasinya, sistem presidensial di Indonesia bisa mengarah pada situasi saling mengunci saat pengambilan sebuah kebijakan/keputusan. ”Bahkan bisa mengarah pada jalan buntu jika masing-masing kukuh dalam posisinya,” katanya.
Yang ketiga adalah paradoks antara pemilu serentak dengan sistem presidential threshold dan parliamentary threshold yang saat ini berlaku. ”Pelaksanaan pemilihan serentak membuat presidential threshold menjadi kehilangan relevansi,” katanya.
Selain problem paradoks, hingga saat ini sistem demokrasi di Indonesia masih sangat menganut sistem pasar. ”Supply and demand (permintaan dan penawaran) masih sangat kuat,” katanya.
Hal itu membuat kontestan pemilu (parpol) benar-benar berhitung. Seperti yang terjadi di Pilpres 2019, seluruh parpol memilih untuk menimbang satu dari dua capres yang ada, yakni calon petahana Joko Widodo serta Prabowo Subianto. Sebab, dua nama inilah yang paling berpeluang.
”Meskipun, dengan komposisi suara partai hari ini, Pilpres mendatang memungkinkan bisa diikuti maksimal empat pasangan capres-cawapres,” kata Kacung.
Hal senada diungkapkan Ferry. Salah satu Komisioner KPU RI periode 2012-2017 itu menyebut, ada cukup banyak hal yang perlu dibenahi dari sistem demokrasi di negeri ini. ”Sistem pemilu kita masih tambal sulam,” katanya.
Dia menyebut, hal ini tak lepas dari proses pembuatan sistem pemilu yang masih melibatkan parlemen (DPR), yang di dalamnya terdapat berbagai jenis kepentingan.
Hal ini yang membuat sistem pemilu/pilpres selalu mengalami trial and error. ”Karena itu, jika ingin membuat sistem demokrasi yang ideal, penyusunannya bukan lagi dilakukan oleh DPR,” katanya.
Dia mencontohkan aturan soal presidential threshold dan parliamentary threshold yang saat ini berlaku. Padahal, saat ini, ada sejumlah parpol baru yang pada pemilu sebelumnya belum berpartisipasi. ”Sehingga belum memiliki presidential threshold dan parliamentary threshold,” katanya.
Kondisi ini membuat mekanisme pelaksanaan pemilu, terutama pilpres juga rawan membingungkan. ”Misal bagaimana KPU menempatkan posisi partai baru ini dalam syarat formal dukungan capres,” katanya.
Ferry juga menyoroti cara parpol saat ini yang lebih mengedepankan figur dan trend untuk memperoleh suara (dukungan publik). Di sisi lain, proses kaderisasi untuk menelurkan calon pemimpin sangat minim.
Isu lain yang juga masih jadi bahasan di tiap pemilu adalah soal penyelenggara pemilu. Sebab, ada beberapa masalah yang hingga kini masih terjadi. Mulai dari sistem informasi yang belum sepenuhnya bisa diakses publik, hingga persoalan data pemilih.
Ferry juga membahas sistem pemilu saat ini dalam perspektif media di tengah gelombang media sosial saat ini. ”Sudah waktunya, ada pengaturan soal ini,” katanya. (ris/tom)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantangan Baru untuk KD dengan Predikat Caleg PDIP
Redaktur & Reporter : Soetomo