Polemik PPP Bisa Buka Kans DPR Interpelasi Jokowi

Selasa, 28 Oktober 2014 – 18:57 WIB
Politikus PPP, Ahmad Yani. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, mengatakan Menteri Hukum dan HAM yang baru dilantik, Yasonna Laoly telah melakukan pelanggaran pertamanya, terkait terbitnya surat Menkumham Nomor: M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 yang mengesahkan hasil Muktamar VIII PPP kubu Romahurmuziy, di Surabaya.

Yani mengatakan, internal PPP memang sedang ada masalah dan sudah menindaklanjuti surat Dirjen AHU Kemenkumham agar PPP menyelesaikan konflik internal mereka di Mahkamah Partai (MP). Hasilnya MP memutuskan agar kubu Suryadharma Ali (SDA) dengan Romahurmuziy (Romy) melakukan islah antara tanggal 11-18 Oktober 2014.

BACA JUGA: Tessy Minum Cairan Pembersih Kloset

Namun, dalam tanggal yang sama, kubu Romy melaksanakan Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-17 Oktober. Padahal dalam kurun waktu itu tidak boleh melakukan apapun kecuali islah. Karena itu lah berlaku amar putusan MP, bahwa Majelis Syariah PPP yang diketuai KH Maimun Zubair mengambil kewenangan untuk melakukan rapat pengurus harian. Hasilnya memutuskan Muktamar VIII 30 Oktober besok di Jakarta.

Saat ini, kata mantan Anggota Komisi III DPR ini, Muktamar itu sedang dipersiapkan. Namun muncul informasi jika Menkumham sudah mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Ketum Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya. "Kalau itu terjadi, itu pelanggaran pertama yang dilakukan oleh Menkumham dan melanggar surat yang diterbitkan oleh Dirjen AHU," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10).

BACA JUGA: Presiden Diminta Turun Langsung Tuntaskan Sengketa Lahan di Kepri

Yani juga menyebut tindakan Menkumham Yasonna, sama saja dengan menjerumuskan Presiden Joko Widodo. Karena dengan keputusan Menkumham tersebut menjadi peluang bagi DPR mengajukan hak interpelasi. Bahkan dia sudah meminta kepada anggota DPR yang duduk di Komisi III DPR agar menempuh langkah tersebut.

"Saya sudah menyampaikan ke Komisi III, tinggal tunggu saja ini di DPR akan keluarkan surat yang namanya interpelasi. Bayangkan Presiden baru dilantik, (Yasonna) mengantarkan presidennya untuk diinterpelasi. Saya kira ini baru terjadi dalam sejarah kalau betul yang dilakukan saudara Yasonna Laoly," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Beralasan Rapat, Ade Komaruddin Batal Diperiksa KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungan Daerah Pertama, Jokowi Pilih Sambangi Korban Sinabung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler