jpnn.com - JAKARTA - Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) di Provinsi Kepulauan Riau, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan membantu penyelesaian konflik lahan di gugus Kepulauan Riau.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Pengurus Pusat Himad Purelang, Paulus Beda Ola, Selasa (28/10). "Kami minta Presiden Jokowi mengabulkan permohonan pemberian sertifikat atas tanah negara yang sudah kami ajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI tanggal 12 November 2008," kata Paulus Beda Ola.
BACA JUGA: Beralasan Rapat, Ade Komaruddin Batal Diperiksa KPK
Permohonan, lanjutnya, terkait dengan pengajuan penggarapan atas tanah negara di seluruh rangkaian Pulau Rempang-Galang dan pulau-pulau di sekitarnya. Semua proses dan persyaratan ujarnya, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan sudah dipenuhi.
"Permohonan dan seluruh persyaratan sudah dipenuhi sesuai dengan aturan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)," tegasnya.
BACA JUGA: Kunjungan Daerah Pertama, Jokowi Pilih Sambangi Korban Sinabung
Dia ceritakan, surat permohonan penggarapan telah diajukan kepada Kepala BPN RI dengan nomor 03/KetuaEks/HIMAD PURELANG/XI/08 tanggal 12 November 2008, dan ditindaklanjuti dengan keluarnya surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 109/18.21.600/I/2014 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam tanggal 29 Januari 2014.
"Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam juga menindaklanjuti dengan menyurati Pengurus Pusat Himad Purelang tanggal 17 Februari 2014 Nomor: 71/600.21.71/II/2014, disusul surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam nomor: 137/21.71-100/III/2014 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau tanggal 17 Maret 2014 yang merespons surat dari BPN pusat tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA: Nasdem Anggap Pimpinan Paripurna tak Bijak
Posisi terkini ujarnya, keluar surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau nomor: 256/18-21.600/IV/2014 yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN RI tanggal 1 April 2014. "Masalahnya, proses tersebut terhenti karena adanya satu surat dari Kemendagri yang isinya kami juga belum tahu," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KIH Inginkan Pimpinan AKD Berdasar Hasil Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi