BACA JUGA: DPR segera Panggil Perwakilan Perguruan Tinggi
Komisi pendidikan itu berencana memanggil perwakilan universitas untuk membahas dan meminta pendapat mengenai mekanisme pengangatan rektor serta UU perguruan tinggi.Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal enggan berkomentar mengenai rencana pemanggilan beberapa perguruan tinggi besar dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh tersebut, terutama terkait masalah pengangkatan rektor ITS Surabaya
BACA JUGA: TII Curigai Kepsek Abaikan Kesejahteraan Guru
No comment,” kata Fasli, Kamis (10/2).Sebelumnya, Kepala Jurusan Teknik Kimia ITS, Prof Tri Wijaya mengatakan bahwa pada saat proses penetapan rektor ITS, senat mahasiswa ITS memenangkan rektor incumbent Prof Ir Priyo Suprobo dengan 60 suara
BACA JUGA: Kemdiknas Bantah Adanya Mahasiswa DO di Mesir
Namun, ternyata Mendiknas Muhammad Nuh lebih memilih menempatkan Prof DR Triyogi Yuwono sebagai Rektor ITS periode 2011-2015."Memang kawan-kawan di senat cukup terkejutApalagi setelah tahu, Prof Priyo hanya diberi nilai 8 oleh MendiknasKok kayaknya melecehkan aspirasi senat ITSSementara Prof Triyogi diberi nilai nyaris sempurna yakni 44,’’ kata Tri.
Dia menyebutkan, penilaian Mendiknas terhadap ketiga kandidat itu mencakup sembilan itemMulai soal kepakaran, pengetahuan Tridharma sampai internasionalisasiSetiap item dinilai mendapat poin 1-5 yang selanjutnya akan dijumlahkan.
Selain itu, Tri mengaku juga heran atas keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas) No 24 tahun 2010 tentang Tatacara Pemilihan RektorMenurut Tri, di dalam Permendiknas tersebut sudah sangat jelas jika ada campur tangan Mendiknas dalam pemilihan rektor Ia menilai tidak etis dan patut dipertanyakan.
Di samping itu, Anggota Komisi X DPR Tubagus Dedy Gumelar juga turut berkomentar bahwa pemilihan rektor sudah tidak demokratis lagi karena ada campur tangan pemerintah"Seharusnya pemerintah segera mengkaji ulang Permendiknas tersebut," imbuhnya.
Dedy yang akrab disapa Mi’ing tersebut mengatakan, Komisi X DPR mempertanyakan mengapa sampai ada kuota mendiknas sebesar 35 persen tersebutPadahal, sebelumnya pemilihan rektor hanya diputuskan di Senat Mahasiswa setelah itu ditetapkan PresidenDiketahui, di dalam Permendiknas menyebutkan bahwa ada pembagian dua suara, yakni 65 persen suara ditentukan oleh civitas akademik dan 35 persen diberikan ke mendiknas.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Politeknik jadi PTN
Redaktur : Tim Redaksi