Polemik Revitalisasi TIM tidak Perlu Sampai DPR Bila Komunikasi Bagus

Kamis, 27 Februari 2020 – 21:33 WIB
Kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Shofi Ayudiana/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Fikri Faqih, menilai kisruh terkait revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, semestinya tidak sampai melibatkan DPR.

"Dengan komunikasi politik yang baik, gubernur dan DPRD DKI Jakarta serta stakeholder terkait bisa menyelesaikannya sendiri,” kata Fikri usai rapat dengar pendapat antara Komisi X DPR RI dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi,  serta stakeholder lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

BACA JUGA: Djarot Minta Anies Tak Asal-asalan Revitalisasi Taman Ismail Marzuki

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai dalam pembagian urusan pemerintahan, konstitusi sekalipun sudah mengatur agar pemerintah daerah diberikan otonomi yang seluas-luasnya dalam mengerjakan urusannya.

Fikri lantas mengutip Pasal 18 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.

BACA JUGA: Jakpro Buka-bukaan Dana Penyelenggaraan Formula E Jakarta

Fikri menambahkan, urusan pengawasan di DPR tentunya terkait kebijakan pemerintah pusat, atau apabila melibatkan lebih dari satu otoritas pemda yang lintas kewenangannya melampaui daerah itu sendiri.

"Sementara masalah TIM itu aset Pemprov DKI Jakarta. Jadi, biarkan gubernur dan DPRD selesaikan, karena keduanya bagian dari pemerintahan daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA: PT Jakpro Dinilai Tidak Becus Garap Revitalisasi TIM

Fikri kembali mengingatkan soal tahapan proses perencanaan pembangunan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah harus berdasarkan amanat UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Ada lima pendekatan dalam hal perencanaan pembangunan oleh para pengampu,” ucapnya.

Pendekatan tersebut meliputi politik, teknokratik, partisipatif, top-down, dan bottom-up. 

Fikri menjelaskan, dalam hal pendekatan politik rencana pembangunan adalah penjabaran dari janji-janji yang ditawarkan kepala daerah saat kampanye ke dalam rencana pembangunan daerah.

Perencanaan dengan pendekatan teknokratik, dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja, yang secara fungsional bertugas untuk itu.

Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan, dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (pengampu) terhadap pembangunan.

Pelibatan mereka ialah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Sementara itu, pendekatan atas bawah dan bawah atas dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan.

Rencana hasil proses atas bawah dan bawah atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

"Kelima pendekatan tersebut jangan sampai dilewati, karena merunut teori kebijakan, selain technically capable, juga mesti political acceptable, dan saya kira intinya yang kedua, bagaimana secara politik diterima,” kata dia.

Oleh karena itu, dia mendorong agar komunikasi di antara eksekutif dan legislatif di Jakarta lebih ditingkatkan untuk masalah revitalisasi TIM.

Fikri juga meminta tidak ada satupun pihak yang merasa dirugikan terutama seniman. “Sebisa mungkin seniman dari mazhab dan genre mana pun dilibatkan dalam prosesnya,” tutup dia.

Dalam kesempatan rapat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tidak akan mengomersialisasi kegiatan seni budaya. Ia mencontohkan pemisahan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata di Pemprov DKI Jakarta.

"Lalu apakah komersial? Sama sekali tidak. Kalau komersial, pak, maka ya bukan di kegiatan seni nonkomersial. Komitmen kami untuk memisahkan kebudayaan dari praktik komersial itu kami tunjukkan di lingkungan internal pemprov,  kebudayaan dipisah dengan pariwisata," jelasnya.

Anies mengatakan PT Jakarta Propertindo (JakPro) hanya mengelola terkait infrastruktur di TIM. Kegiatan kesenian di TIM, kata Anies, akan tetap dikelola Dinas Kebudayaan DKI dan Dewan Kesenian Jakarta.

"Pengelolaan pascarevitalisasi. Jadi BUMD ini akan mengelola lingkup infrastruktur dan propertinya, tetapi  kegiatan seninya, programnya, aktivitasnya, seni dan budaya, itu diselenggarakannya oleh Dinas Kebudayaan, bersama Dewan Kesenian Jakarta," ujar Anies. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler