Polemik Surat Misterius yang Berujung Serius, Gubernur Ini Bakal Digugat

Sengketa Informasi Review Perpres 51/2014

Jumat, 01 Februari 2019 – 07:10 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Polemik surat misterius Gubernur Bali Wayan Koster yang dikirimkan ke Presiden Jokowi terkait review Perpres No 51 Tahun 2014 pada 28 Desember 2018 lalu berujung serius.

Pasalnya, Gubernur Koster bisa disengketakan ke Komisi Informasi Publik (KIP). Untuk diketahui, Koster sebelumnya menolak membuka surat tersebut sebagaimana permintaan WALHI Bali.

BACA JUGA: WALHI: Pelindo III Berbelit-belit untuk Memberikan Informasi Publik

Padahal, menurut WALHI Bali, surat tersebut semestinya terbuka untuk publik. “Gubernur Koster membuat alasan yang mengada-ngada

untuk tidak mau membuka salinan surat yang dikirimkan ke Presiden tersebut,” ujar Direktur WALHI Bali Made Juli Untung di Denpasar, Kamis (31/1) sore.

BACA JUGA: Perusda Prioritaskan Pembangunan Bandara Bali Utara

BACA JUGA: Tim Kunker Komisi VI DPR Dikecewakan Gubernur Bali

Untuk itu, pihak WALHI Bali mengajukan surat keberatan karena Koster menolak untuk memberikan salinan surat terkait usulan merevisi perpres 51 tahun 2014, khususnya di kasus Teluk Benoa.

BACA JUGA: Respons Pemerintah Tiongkok soal Usaha Liar Warganya di Bali

Keberatan yang diajukan WALHI Bali, antara lain menyangkut pihak Gubernur Bali yang salah tafsir terkait pasal 2 ayat 2 UU KIP,

pernyataan Koster tentang mempengaruhi proses negosiasi dengan Presiden dan termasuk keamanan menjelang Pemilu serentak.

“Sekali lagi, alasannga terlalu mengada-ngada. Padahal, jika Koster ingin berjuang bersama- sama rakyat, seharusnya surat ini di buka saja. Salinan surat yang kami minta juga untuk kepentingan publik,” pinta Untung seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Sementara itu, Tim Hukum WALHI Bali, Wayan Adi Sumiarta membenarkan WALHI Bali mengirimkan surat keberatan ke pihak Koster, Kamis (31/1) siang.

Kini, pihak WALHI Bali menunggu Koster memberikan surat salinan. Berdasar undang-undang, Koster diberikan waktu selama 30 hari kerja untuk menjawab soal ini.

“Jika tak menjawab, maka WALHI dapat mengajukan sengketa informasi. Jadi kita menunggu selama 30 hari kerja untuk Gubernur Bali berpikir,” sebutnya.

Adi berharap agar Gubernur Bali mau memberikan salinan tersebut sebelum batas akhir waktu yang ditentukan oleh undang-undang tersebut.(rb/ara/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegas, Gubernur Bali Mau Sikat Bisnis Ilegal Mafia Tiongkok


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler