jpnn.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional dan menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu kemasan teh China dan 980 butir ekstasi.
“Setelah melalui proses penyelidikan, kami geledah rumah pelaku dan ditemui sabu-sabu dan ekstasi dibungkus dalam kemasan teh China,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko dikutip dari Antara, Senin (12/6).
BACA JUGA: Karyawan BUMN Ini Punya Sabu-sabu dan Ganja, Polisi pun Datang, Begini Jadinya
Mars Suryo menyebutkan sabu-sabu dan ekstasi tersebut dibungkus rapi dalam kemasan teh China dan hendak diedarkan ke tempat hiburan malam di Kota Banjarmasin.
Barang haram itu pun dipasok setiap dua pekan sekali dan masuk ke wilayah Banjarmasin.
BACA JUGA: Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Jakarta Pusat, Sebegini Barang Buktinya
“Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan peredaran sabu-sabu ini barangnya masuk ke Banjarmasin sebanyak satu kilogram per dua minggu,” kata dia.
Dia mengatakan pihaknya sedang mendalami informasi lebih lanjut terkait sabu-sabu yang berasal dari China dan diedarkan di Kota Banjarmasin tersebut.
BACA JUGA: Pengedar Sabu-Sabu di Tebing Tinggi Digerebek di Rumah, Tuh Orangnya
Mars Suryo menuturkan proses pengungkapan bermula saat personel Satreskoba Polresta Banjarmasin memperoleh informasi dari masyarakat, Selasa (6/6).
Dari informasi yang terima, dia mengatakan sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sering dijadikan transaksi narkotika.
Kemudian, tim melakukan pengamatan dan penyelidikan di sekitar lokasi dan akhirnya berhasil meringkus pelaku atas nama HY (46).
Mars Suryo menyebutkan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti narkotika di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Handil Bakti, Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Perwira menengah Polri itu menuturkan personel langsung mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dia mengatakan saat ini personel mendalami dan mengembangkan lebih lanjut kasus temuan narkotika tersebut untuk membongkar tuntas jaringan internasional yang beredar di Kota Banjarmasin.
Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Pemandu Wisata Edarkan Sabu-Sabu di Denpasar Bali
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan