Mawar Lagi Hamil Dipaksa Sang Ayah Layani Nafsu Rekannya, Oh Ternyata...

Selasa, 08 Oktober 2019 – 14:43 WIB
S (ayah kandung), dan M (rekan ayah kandung). Foto: prokal.co

Seorang ayah di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial S, 50, tega berbuat terlarang dengan putri kandungnya, Mawar, 16, (bukan nama sebenarnya).

Perbuatan terlarang bahkah sudah terjadi sejak tiga tahun lalu hingga menyebabkan Mawar hamil.

BACA JUGA: Istri Pulang Kampung, Pria Bejat Ini Malah Garap Anak Tiri, Sudah Dua Kali

Mirisnya, Mawar yang tengah berbadan dua malah dipaksa S melayani nafsu temannya berinisial M, 57, untuk menutupi perbuatannya yang menghamili Mawar.

Kejadian ini terungkap ketika Mawar melaporkan perbuatan sang ayah ke pihak Polres Banjarbaru beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Polri Berduka, Aiptu Pariadi dan Istrinya Tewas dengan Luka Tembak di Kepala

Sejurus kemudian, S berhasil diciduk oleh aparat pada Minggu (6/10).

Dari keterangan kepolisian, kasus asusila ayah kandung kepada putrinya ini terjadi sejak tiga tahun lalu. Saat itu, Mawar awalnya dijemput ayahnya dari rumah keluarganya di Jawa Timur.

BACA JUGA: Tangan Muhtadi Sering Masuk Rok Muridnya Saat Mengajar Mengaji, Begini Jadinya

Mawar diketahui telah dititipkan di keluarga di luar daerah sejak kecil. Hal ini buntut dari efek perceraian kedua orangtuanya. Ketika Mawar berusia 16 tahun pada tahun 2017, ayahnya menjemput lagi putrinya. Mawar juga bersedia untuk hidup bersama ayah kandungnya ini.

Namun bukannya mendapat perlakuan laiknya kasih sayang bapak ke ana, Mawar malah jadi objek nafsu bejat ayahnya. Ia dipaksa ayahnya untuk melakukan hubungan intim.

Mawar tidak berani membantah karena setiap kali berhubungan ayahnya selalu mengancamnya. Ayahnya juga kerap mencaci bahwa Mawar sudah tidak dalam kondisi perawan lagi.

"Setelah mengetahui putrinya tidak perawan, ia menanyakan kepada korban soal hal itu. Ternyata dari pengakuan korban, kalau semasa kecil ia pernah disetubuhi oleh pamannya sendiri," terang Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Ajun Komisaris Polisi Aryansyah.

Usai mendengar pengakuan mengejutkan Mawar, sejak saat itu, S meminta Mawar terus melayaninya. Mawar pun tak berkutik lantaran ayahnya mengancam akan membeberkan kisah kelam Mawar dengan pamannya kepada ibu serta keluarga besarnya.

Perlakuan tak senonoh S kepada putrinya terus berlanjut hingga Mawar hamil. Dalam kondisi mengandung anak dari hasil perbuatan bejatnya, S malah makin menjadi-jadi.

"Ia menyuruh korban untuk segera mencari pacar agar ada pria yang bertanggungjawab atas kehamilannya. Tetapi korban tidak berhasil menemukan," tambah Aryansyah. Terdesak, S mengambil jalan pintas.

Ia memperkenalkan putrinya yang tengah hamil usia kisaran dua bulan dengan rekan sebayanya, yakni M, 57. Agar makin memuluskan niatnya, putrinya turut dipaksa untuk merayu M agar kepincut.

Rencana bejat S berhasil. Hubungan terlarang dengan dasar paksaan S ini bisa dikatakan manjur. Namun sayang, target S untuk mengkambinghitamkan M sebagai ayah kandung dari bayi yang dikandung Mawar gagal. Belum sampai waktunya, Mawar malah mengalami keguguran.

"Mawar disetubuhi dua kali oleh M dan mengalami keguguran," cerita Aryansyah. Bukannya berhenti, S rupanya makin tak berperasaan. Setelah putrinya keguguran, ia malah meminta Mawar untuk melayaninya dia dan rekannya lagi. Dengan maksud bisa meminta uang kepada rekannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas putrinya.

Mawar sontak menolak permintaan keji ayah kandungnya ini. Ia pun juga menolak keras untuk berhubungan dengan M yang merupakan rekan ayahnya.

"Karena ditolak, pelaku ini terus memukuli putrinya jika permintaannya untuk berhubungan badan tak dikabulkan. Korban yang tidak tahan akhirnya lari dari rumah lalu menemui seorang warga dan ketua RT setempat," terang Aryansyah.

Melalui ketua RT, Mawar didampingi melaporkan perbuatan ayahnya tersebut. Yang mana dari pelaporan ini, kepolisian langsung bertindak dan mengamankan dua lelaki bejat ini.
"Kami sudah berhasil menangkap kedua pelaku, yakni S dan M. Saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru," tegasnya.

BACA JUGA: Cerita Tetangga Soal Aiptu Pariadi dan Istri yang Tewas dengan Luka Tembak di Kepala

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku akan disangkakan dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk pelaku yang merupakan ayah kandung korban diancam dengan hukuman maksimal 20 Tahun Penjara, sementara teman dari ayah korban yang juga menyetubuhi korban diancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya. (rvn/ran/ema)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler