jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik (e-Tilang). Saat ini, tengah dilakukan uji coba di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto mengatakan, dengan memanfaatkan teknologi, pihak kepolisian tidak akan bersentuhan langsung dengan pelanggar.
BACA JUGA: Dianggap Calo, Polisi di Video Augie Konon Mau Bantu Anak SD
Petugas hanya menggunakan CCTV untuk bisa merekam pelanggaran. Kemudian, nomor pelat kendaraan di lapangan langsung terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya.
Dari back office, akan ada petugas dari Subdit Gakkum dan Regident yang mengecek data tersebut. Data yang tersimpan di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya nanti akan dianalisis petugas lalu diberi penilaian apakah terjadi pelanggaran atau tidak.
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet tak Makan Menu Jatah Tahanan
"Kalau memang melanggar, pasal apa yang dilanggar. Ini sekaligus mengurangi persepsi buruk yang selama ini ada polisi dalam hal berdamai dengan pelanggar," ujarnya.
Nantinya, apabila pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi melalui e-mail, WhatsApp atau langsung ke alamat pelanggar. Tujuannya untuk memvalidasi data diri pemilik kendaraan.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Sudah Garap Anak Buah Anies di Kasus Ratna
Sejauh ini, petugas memang belum memberikan tilang. Namun, para pelanggar akan diberikan hukuman sanksi sosial. "Saat ini yang dilakukan adalah sanksi sosial karena ini masih uji coba. Foto-foto pelanggar sementara kami publish di media cetak atau online termasuk di media sosial. Ini merupakan sanksi sosial bagi mereka," tegas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Pegang Rekam Medis Ratna, Ini Rencana Selanjutnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan