Polisi Akhirnya Jebloskan Sopir Camry Maut ke Sel Tahanan

Senin, 18 November 2019 – 21:52 WIB
Pelaku dimasukkan ke sel tahanan polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap DH sopir Toyota Camry yang menabrak dua pengguna skuter listrik atau Grab Wheels di Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, DH ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (18/11).

BACA JUGA: Sopir Camry Penabrak Skuter Listrik Tak Ditahan karena Anak Anggota DPD?

"Untuk DH dilakukan penahanan setelah menjalani serangkaian gelar perkara pada hari ini yang dimulai pagi hingga siang dengan melibatkan delapan orang saksi," ujar Eddy di Polda Metro Jaya.

Gatot menerangkan, setelah dilakukan gelar perkara, DH terbukti melangggar unsur pidana. Penyidik pun menetapkan DH sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

BACA JUGA: Usai Tabrak Pengendara GrabWheels, Sopir Camry Sempat Mencoba Kabur

Dalam kasus ini, DH diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Diketahui, korban meninggal masing-masing bernama Wisnu (18) dan Ammar (18). Keduanya meninggal karena ditabrak saat mengendarai skuter listrik di kawasan FX Sudirman Jakarta Pusat. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Alasan Polisi Tak Tahan Sopir Camry yang Tewaskan Dua Pengguna Skuter Listrik


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler