jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap DH sopir Toyota Camry yang menabrak dua pengguna skuter listrik atau Grab Wheels di Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, DH ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (18/11).
BACA JUGA: Sopir Camry Penabrak Skuter Listrik Tak Ditahan karena Anak Anggota DPD?
"Untuk DH dilakukan penahanan setelah menjalani serangkaian gelar perkara pada hari ini yang dimulai pagi hingga siang dengan melibatkan delapan orang saksi," ujar Eddy di Polda Metro Jaya.
Gatot menerangkan, setelah dilakukan gelar perkara, DH terbukti melangggar unsur pidana. Penyidik pun menetapkan DH sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
BACA JUGA: Usai Tabrak Pengendara GrabWheels, Sopir Camry Sempat Mencoba Kabur
Dalam kasus ini, DH diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Diketahui, korban meninggal masing-masing bernama Wisnu (18) dan Ammar (18). Keduanya meninggal karena ditabrak saat mengendarai skuter listrik di kawasan FX Sudirman Jakarta Pusat. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Alasan Polisi Tak Tahan Sopir Camry yang Tewaskan Dua Pengguna Skuter Listrik
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan