jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui sudah menangkap warga Pekanbaru bernama Masril yang menggunggah ulang konten yang berisi serangan kepada Irjen Ferdy Sambo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Masril juga sudah menjalani penahanan.
BACA JUGA: Putusan Sidang Etik Ferdy Sambo Diumumkan Malam Ini
"Iya betul sudah ditahan 22 hari," kata Zulpan dikutip dari Antara, Kamis (25/8).
Namun, Zulpan menyebut penyidik tengah mempertimbangkan untuk memberi penangguhan penahanan terhadap Masril.
BACA JUGA: KKEP Periksa 7 Saksi Terakhir di Sidang Etik Ferdy Sambo, Ini Daftarnya
"Terkait kasus ini, Polda Metro akan mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata perwira menengah Polri itu.
Namun Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pertimbangan penangguhan penahanan terhadap Masril.
BACA JUGA: Begini LPSK Melindungi Bharada E saat Irjen Ferdy Sambo Menghadapi Sidang Etik
Masril ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.
Kemudian, dia ditangkap oleh petugas pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.
Masril sebelumnya, mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.
Masril juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya. Dalam unggahan itu, dia juga menyinggung Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sugeng Bantah Ucapannya Sendiri Soal Aliran Dana Ferdy Sambo ke DPR
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan