Willy Digelandang ke Nusakambangan, Koleksi Cincinnya, Wouw!

Jumat, 29 Maret 2019 – 06:45 WIB
Willy dan sejumlah barang miliknya yang ditemukan di sel Lapas Kerobokan. Foto: POLRESTA DENPASAR FOR BALI EXPRESS

jpnn.com, DENPASAR - Abdul Rahman Willy, 55, napi kasus narkoba yang divonis seumur hidup akhirnya dipindah dari LP Kerobokan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu pagi (27/3).

Willy yang tetap menjadi bandarnarkoba saat berada di Lapas Kerobosan itu, digelandang ke Nusakambangan bersama tiga orang anggota jaringannnya.

BACA JUGA: Gubernur: Perusak Generasi Muda, Tembak Mati Saja

Pemindahan empat orang napi ini berlangsung pukul 06.13. Selain Willy, ketiga tahanan lainnya adalah Budi Liman Santoso, Iskandar Halim Alias Koi, dan Dedi Setiawan. Pemindahan kempatnya telah ditetapkan dalam Surat Dirjen Kemenkumham Bali Nomor : PAS-PK.01.05.08.275 tertanggal 26 Maret 2019.

Sesuai surat itu, para napi tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Batu. Namun, rupanya, pemindahan diputuskan ke Nusakambangan. Selain Willy dan tiga jaringannya, ada enam napi lain yang juga dipindah. Jadi total ada 10 napi Lapas Kerobokan.

BACA JUGA: Kemenkumham Punya Ratusan Lapas, Baru Satu yang Direvitalisasi

BACA JUGA: Kuasai Lahan di Kalideres, Hercules Dihukum 8 Bulan Penjara

Saat akan dipindahkan, Willy dalam kondisi tertidur dan tidak mengetahui rencana pemindahan tersebut. Sehingga petugas gabungan Polresta Denpasar, Satgas CTOC, Brimob dan petugas Lapas Kerobokan menemukan sejumlah barang milik Willy yang diduga kuat sebagai alat bertransaksi narkoba.

BACA JUGA: Bapak, Ibu, dan Anak Kompak jadi Bandar Narkoba

“Jadi perintah Bapak Kapolda Bali Irjenpol Petrus Reinhard Golose, agar untuk tersangka kasus narkoba harus digeser ke Nusakambangan. Kami langsung berkoordinasi dengan Kalapas Kerobokan dan Menkumham Provinsi Bali. Ini adalah jaringan Akasaka yang selalu berbuat permainan narkoba,” ungkap Kasatgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Kombespol Ruddi Setiawan.

Diungkapkan bahwa langkah ini sebagai tindak lanjut dari setiap pengakuan tersangka yang tertangkap kasus narkoba oleh jajarannya. Sebagian besar tersangka narkoba yang terciduk pihak Polresta Denpasar dan jajarannya mengaku mendapatkan barang dari Lapas.

Ruddi juga menyampaikan bahwa dari penggeledahan kamar tahanan milik Willy ditemukan uang dan alat komunikasi.

Beberapa unit smartphone dan handphone jadul, beberapa bendelan cek, buku catatan, puluhan lembar uang tunai pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, pipet yang diduga digunakan untuk mengisap sabu, alat tukang seperti obeng, palu dan tang.

Selain itu, loker kotak bertuliskan New York dengan PIN yang di dalamnya berisi cincin-cincin bermata matu mulia bernilai ratusan juta, botol air mineral, lakban, dua buah alat transaksi bank, buku tabungan, kartu ATM, dan lain sebagainya.

Pihaknya lantas menduga bahwa Willy adalah bandar besar narkoba. Mantan bos besar Akasaka ini disebut sebagai bandar besar pengendali narkoba di balik Lapas Kerobokan.

“Dia masih sebagai bandar dan di dalam masih menggunakan narkoba. Jadi kami sudah sepakat kasus-kasus atensi narkoba dikirim ke Lapas Nusakambangan. Untuk menjaga Pulau Bali ini dari peredaran narkoba. Supaya Bali zero narkoba,” jelasnya.

Saat didudukkan di samping barang bukti tersebut, Willy memilih bungkam. Wajahnya kusut dan terlihat semakin tua. Juga di depan para petugas dan awak media, Willy diperintahkan untuk membuka loker kecil sebesar buku yang bertulisan New York tersebut.

Sempat dicurigai, isi kotak tersebut, rupanya adalah tempat penyimpanan koleksi cincinnya yang bernilai ratusan juta. Tak rela cincinnya akan disita, Willy sempat akan mengenakan salah satu cincin kesayangannya tersebut.

Namun oleh pihak petugas kemudian dilarang dan barang bukti miliknya disita. Hingga Willy nampak berjalan pasrah.

BACA JUGA: Driver Ojek Online Hamili Pelanggan, jadi Sadis Banget

“Kami akan selidiki dari mana barang ini. Karena dia menyampaikan ada seseorang yang mengantarkan ke sini. Mengantarkan uang dan buku-buku dokumen ini. Akan kami telusuri catatan-catatan ini apakah catatan penjualan. Akan kami selidiki. Sementara barang bukti narkoba belum kami temukan saat penggeledahan,” ungkapnya.

Nantinya jika temuan ini terbukti maka pihaknya akan menaikkan ke arah penyidikan. "Kalau memang nanti ada unsur pidananya. Kami selidiki ya kami akan tingkatkan ke arah penyidikan dan kami naikkan lagi sebagai tersangka. Kami akan cek," tegasnya lagi.

Rudy sendiri juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas pelaku narkoba lainnya di wilayah Bali dan tidak segan-segan untuk mematikan mereka. Jika tetap melakukan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu enam orang warga binaan lain yang dilayar berdasarkan PAS-PK.01.05.08-172 tertanggal 15 Februari 2019 diantaranya Dwi Cahyono Bin Sugianto, Eko Noor Januariti Yanto alias Empol, Ricky Wijaya Atmaja alias Ricky, Nurul Yasin Bin Sukari alias Ucil, Putu Rully Wirawan dan Suhardi. Keenam orang tersebut akan dipindah ke Lapas Kelas II A Narkotika Nusakambangan.

Sementara itu Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan kepada koran ini menyampaikan bahwa kegiatan pemindahan ini akan terus berlangsung nantinya. Pemindahan 10 orang ini semua merupakan warga binaan narkotika dengan hukuman di atas 10 tahun. Di mana yang paling ringan 13 tahun dan paling berat seumur hidup.

"Seumur hidup akan kami pindahkan tiga orang. Hukuman 20 tahun 1 orang. Selebihnya ada hukuman 27 tahun sampai humkuman 13 tahun. Hukuman di atas 10 tahun ditempatkan di lapas Kelas I atau super maksimum security atau paling tidak di lapas maksimum security yang ada di Nusakambangan," jelas Tony.

Menanggapi kelakuan para warga binaan ini tersebut selama ini. Pihaknya mengatakan, mereka rajin beribadah, namun kelakuannya ya seperti apa yang ditemukan tersebut. Pemantauan pun telah dilakukan secara maksimal. Namun beberapa minggu menjelang pemindahan memang sengaja tidak disentuh sama sekali.

"Kalau masalah bahaya tidak bahaya tetap kami pantau. Yang pasti ada tingkat yang disimulatif. Banyak kepura-puraan. Pada umumnya mereka ini baik-baik saja," ungkapnya.

Tony menyampaikan bahwa ini sebagai perwujudan komitmen, dan sinergisitas pihak lapas selama ini. Diungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan penggeledahan sekitar sebulan yang lalu namun tidak ditemukan barang-barang tersebut.

Untuk mengingatkan, pada Senin, 5 Juni 2017 pukul 14.00 telah dilakukan penangkapan pelaku narkotika di diskotek Akasaka Bali Jalan Teuku Umar, Simpang Enam, Denpasar Barat oleh Direktorat IV Narkoba Bareskrim - Mabes Polri yang dipimpin AKBP Victor Siagian bersama tim yang berjumlah 7 orang anggota dengan menggunakan teknik control delivery.

Singkatnya di dalam kelab malam terkenal dengan nama akrab A-Club tersebut ditemukan 19.000 ekstasi senilai Rp 9,5 miliar. Pengakuannya itu pengambilan ketiga kali setelah sebelumnya terpantau melakukan pemesanan sebanyak 2 kali ditahun 2016 yaitu 5000 butir dan 10.000 butir dengan pelaku yang sama.

Akhirnya pada 26 Februari 2018 lalu sidang putusan tingkat pertama di PN Denpasar menyatakan terdakwa Willy Akasaka divonis majelis hakim pidana 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Tiga terdakwa lainnya Dedi Setiawan alias Cipeng, Budi Liman Santoso, dan Iskandar Halim alias Koi juga divonis hukuman yang sama oleh PN Denpasar.

Kemudian Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar atas vonis 20 tahun yang diterima Willy. Dalam putusan banding pada 8 Mei 2018, hukuman Willy Akasaka diperberat menjadi seumur hidup. (afi/aim)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengejutkan! Kondom Sutra Berserakan di Wisma Kuta LP Kerobokan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler