jpnn.com, BEKASI - Polisi membawa dua wanita malam di bawah umur yang bekerja di King Club, Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Minggu (11/3).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Ahmad Fanani menjelaskan, pihaknya mengamankan lima perempuan dalam razia narkoba di lima titik.
BACA JUGA: Anies Minta Polisi Ajarkan PNS Cara Mengusut Kasus Narkoba
Dia merinci, ada tiga orang diamankan karena tidak bisa menunjukan identitas, sementara dua orang lainnya masih di bawah umur.
“Kami bawa ke kantor dulu untuk diperiksa, nanti kalau memang di bawah umur, manajemen yang ada di sini berarti memperkerjakan anak di bawah umur,” tutur Ahmad.
BACA JUGA: Perusahaan Swasta Jangan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur
Bahkan, pihak manajer dan pemilik tempat hiburan bisa terancam masuk bui bila benar-benar terbukti bersalah.
“Berarti kena Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, hukumannya 10 tahun,” imbuhnya. (dam/gob)
BACA JUGA: Sandi Sebut 33 THM jadi Sarang Peredaran Narkoba
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Busana, Pasangan ini Diciduk di Tempat Hiburan Malam
Redaktur & Reporter : Yessy