jpnn.com, MAKASSAR - Timsus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel menangkap enam orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Adapun enam orang terduga pelaku, yakni AWA (35), ED (30), AAZ (32), MF (14) FD (29), dan RN (38).
BACA JUGA: Viral Aksi Pemalakan Sopir Truk di Jakarta Utara, Anak Buah Kompol Niko Bergerak
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan para pelaku diamankan di dua lokasi.
"Terduga pelaku ditangkap di rumah indekos Jalan Toa Daeng 5, Kelurahan Batua Raya, Kecamatan Manggala. Selain itu, pelaku juga diamankan di Jalan Pampang, Makassar," kata Kombes Suartana, Senin (28/3).
BACA JUGA: Innalillahi, Adu Banteng Motor vs Motor, 2 Pengendara Tewas di Lokasi Kejadian
Mantan Kapolres Denpasar, Bali menerangkan salah satu terduga pelaku merupakan anggota Polri. Pria tersebut berinisial RN (38).
"Setelah dilakukan pemeriksaan sementara terhadap enam orang tersebut, ternyata satu orang berprofesi sebagai anggota polisi," ungkapnya.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan yang Dialami DMasiv
Komang mengungkapkan timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan delapan saset kecil berisi kristal bening sabu-sabu dengan berat 30,40 gram di lokasi pertama.
Sedangkan di lokasi kedua, petugas menyita empat saset plastik berisi kristal bening sabu-sabu sebanyak 141,07 gram.
"Saat ini pelaku diamankan dengan barang bukti di kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut," kata dia. (mcr29/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Tonny Sampaikan Nasib AR yang Membunuh Istrinya Sendiri
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : M Srahlin Rifaid