jpnn.com, BATURAJA - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan enam pucuk senjata api ilegal yang didapatkan dari hasil kejahatan dan diserahkan secara mandiri oleh warga selama Operasi Senjata Api Musi 2022.
Senjata api yang diamankan terdiri atas tiga laras panjang jenis locok serta tiga pucuk revolver beserta amunisinya.
BACA JUGA: Wanita TNI AD Melawan 2 Perampok, Ternyata Residivis
"Senjata yang kami sita masing-masing satu pucuk dari target operasi (TO) dan satu dari non-TO. Sedangkan empat lainnya dari penyerahan masyarakat kepada anggota polsek secara mandiri," kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Sabtu.
Untuk senjata api TO, kata dia, disita dari tersangka berinisial A (34), warga Kelurahan Sekar Jaya, Kabupaten OKU, dan non TO dari AP (38), warga Desa Sribunga, Kecamatan Bangsa Raja, OKU Timur.
BACA JUGA: Simpang Ciawi Bogor Akan Ditata, Ade Yasin: Perlu Campur Tangan Pemerintah Pusat
"Dua pucuk senjata api ilegal ini masih dilakukan uji laboratorium di Palembang," ujarnya.
Dia menambahkan Operasi Senjata Api Musi tersebut digelar dalam upaya menekan angka kejahatan menggunakan senjata api ilegal di Kabupaten OKU.
Dalam operasi ini pihaknya mengerahkan puluhan anggota yang menyebar di sejumlah titik daerah rawan kejahatan guna mengantisipasi tindak kriminalitas menggunakan senjata api.
"Meskipun operasi yang digelar selama dua pekan ini telah berakhir, kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk secara sukarela menyerahkan senjata api yang dimiliki agar tidak mendapat sanksi pidana," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti