jpnn.com - PASBAR - Jajaran Polres Pasbar, berhasil mengamankan 9 kg daun ganja siap edar dari tiga tersangka di Jorong Setiabaru, Nagari Parit, Kecamatan Kotobalingka, Kabupaten Pasbar Koto Balingka, Sumatera Barat Jumat (18/10) sekitar pukul 23.00. Kini pelaku dan barang haram tersebut diamankan di Mapolres Pasbar, guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolres Pasbar AKBP Sofyan Hidayat didampingi Kepala Satuan Narkoba, AKP Iqbal Harun menyampaikan, pelaku yang ditangkap ada tiga orang, yakni Febrika Chandra, 22, Jasrianto, 35, dan Rizaldi, 18. Mereka ditangkap petugas Jumat (18/10) malam. Hingga saat ini mereka telah menjalani pemeriksaan di Polres Pasbar.
BACA JUGA: Pukuli Tahanan, Polisi Dilaporkan
Sofyan menjelaskan penangkapan para tersangka pengedar ganja itu berawal dari informasi masyarakat. Selama ini memang para pelaku sudah meresahkan masyarakat. Lalu, begitu mendapat informasu jajaran Satuan Narkoba langsung melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Febrika dan menemukan barang bukti daun ganja tiga kilogram yang dibungkus dengan plastik warna hitam. "Begitu kita tangkap yang itu, lalu kita kembangkan karena dugaan kita pasti ada teman pelaku lainnya,"katanya.
BACA JUGA: Polisi Temukan Ganja di Kontrakan Roby
Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya. Yakni Jasrianto dan Rizaldi, di dekat jembatan Parit Koto Balingka. Dalam penangkapan terakhir, polisi mengamankan enam kilogram daun ganja kering yang sudah dibungkus. Ganja ini sudah siap edar kepada para pemakai yanhg diduga diedarkan di Pasbar dan daerah kabupaten lainnya.
Saat ditangkap dari tangan pelaku itu, barang haram yang siap edar itu disimpan dalam karung warna putih. Total barang bukti yang berhasil diamankan sembilan kilogram ganja. Petugas akan terus mengembangkan penanganan kasus itu, termasuk mengejar bandar besar lainnya.
BACA JUGA: Brimob dan TNI Baku Hantam di Tempat Karaoke
"Dugaan sementara daun ganja itu berasal dari Mandailing Natal, Sumut. Dan akan diedarkan di Pasbar atau akan diopor ke kabupaten lain di Sumbar,"sebutnya.
Akibat perbuatan pelaku membawa ganja melebih 1 kg, maka tersangka bisa dijerat dengan pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup serta denda Rp 1 miliar. (roy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Bujang, Duda Cabuli Gadis
Redaktur : Tim Redaksi