Polisi Amankan 98 Karyawan dan 1 Manajer Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK 

Rabu, 26 Januari 2022 – 20:41 WIB
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengamankan 98 karyawan dan 1 manajer kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Para karyawan itu diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1) sekitar pukul 19.05 WIB.

BACA JUGA: Kantor Pinjol di Pantai Indah Kapuk Digerebek

“Pada malam ini kami mengamankan satu manajer yang bertanggung jawab di sini dan 98 karyawan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu (26/1). 

Puluhan karyawan itu terbagi dalam dua tim, yakni 48 orang sebagai tim reminder untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo. Kemudian, 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam. 

BACA JUGA: Telanjur Terjebak Pinjol, OJK Minta Masyarakat Lakukan Langkah Ini

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal itu akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan secara intensif. 

"Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan," kata Zulpan.

BACA JUGA: Seusai Mengancam Nasabah, Pegawai Pinjol Jaringan China Dibekuk Polisi 

Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol itu dilakukan karena kegiatan pinjaman online tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.

"Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU perlindungan konsumen, Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62, yang mana para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Kombes Endra Zulpan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler