jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi menangkap lima orang yang berencana menyelundupkan 44.800 benih lobster atau senilai Rp6,73 miliar dibawa dari Lampung.
Benih lobster itu dibawa melalui mobil pribadi yang transit ke Jambi untuk dikemas kembali dan kemudian dikirim atau diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan di Kabupaten Tanjungjabung Timur.
BACA JUGA: Bea Cukai Palembang Tegah Penyelundupan 65.000 Baby Lobster
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Edi Faryadi, di lokasi gudang benih losbter, Rabu mengatakan, hal itu terjadi pada pukul 11.00 WIB.
Mereka menghentikan kendaraan yang dipergunakan untuk membawa puluhan ribu benih lobster itu hingga memeriksa ke salah satu tempat gudang di Jalan H Saing RT07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
BACA JUGA: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 2,3 Miliar di Bandara Semarang Digagalkan
Di situlah tempat persinggahan yang direncanakan untuk mengistirahatkan benih lobster itu sebelum dikemas ulang untuk diselundupkan ke Malaysia melalui laut.
Kelima pelaku yang ditangkap itu memilik peran masing-masing, ada yang sebagai sopir mobil yang mengangkut dan ada yang bertugas sebagai pekerja atau mempacking kembali bibit lobster tersebut sebelum dikirim ke Malaysia dan mereka itu sudah mulai beraksi sejak enam bulan lalu.
BACA JUGA: Detik-detik Muchlis Aroby Dibacok Debt Collector, Darah Mengucur
"Hasil pemeriksaan di gudang tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti tujuh kotak gabus berisi bibit lobster, terdiri dari jenis 239 benih lobster mutiara dan 44.561 lobster pasir dengan potensi kerugian mencapai Rp6.731.950.000," kata Faryadi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti