jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau mengamankan ribuan obat herbal berupa kapsul dari seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Selasa (15/1) sekitar pukul 09.00 WIB.
Peng Changfu ditangkap di bandara Silampari Lubuklinggau saat menyeludupkan ribuan obat herbal berupa kapsul dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tersebut.
BACA JUGA: Suami Edan, Kepala Istri Dihantam Pakai Linggis
Rencananya obat-obatan tersebut akan dibawa ke Jakarta dari bandara Silampari Lubuklinggau dengan naik maskapai Batik Air.
Namun ketika check in, penumpang tersebut saat melalui pemeriksaan security check point 1 lewat X Ray terdeteksi. Sehingga oleh petugas bandara dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Usai Jalani Sidang, Tahanan Seludupkan Sabu-sabu ke Lapas
“Dia ini kebetulan mau ke Jakarta, kebetulan dia membawa obat,” kata Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Zulkarnaen.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas bandara, ternyata obat-obatan yang dibawa tidak mempunyai dokumen.
Kemudian petugas bandara berkoordinasi dengan Polisi bandara. Selanjutnya Polisi bandara berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA: Empat Tersangka Korupsi AKN Ditahan Kejari Lubuklinggau
“Kita intrograsi awal, ternyata sebagian obat-obatan ini ada yang dikirim dan ada yang katanya dibawa sebagian,” ujarnya. (wek)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Kabur Sepeda Motor Kakak, Sang Adik pun Mendekam di Sel
Redaktur & Reporter : Budi