Polisi Ancam Jemput Paksa Caleg Demokrat

Selasa, 06 Mei 2014 – 13:58 WIB

jpnn.com - MAKALE - Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat berinisial Krl terancam  dijemput paksa oleh Polres Tana Toraja. Krl yang ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu), tidak mengindahkan pemanggilan yang kedua kalinya dari polisi untuk dimintai keterangannya.

Rencananya pekan ini polisi kembali melayangkan pemanggilan ketiga ke tersangka kasus dugaan money politik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Tandung Pantan Makale, saat pencoblosan di pileg, 9 April lalu.

BACA JUGA: Diiming-imingi Rp 4 Ribu, Balita Dicabuli Kakek

"Kita sudah layangkan surat pemanggilan kedua. Namun tak dihadiri yang bersangkutan. Namun dalam waktu dekat akan kita panggil lagi, jika masih juga tak datang, maka kami akan melakukan penjemputan paksa, sesuai dengan aturan," tegas Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Matius M Tappi,Senin (5/5).

Ia mengatakan,  seharusnya tersangka bisa lebih kooperatif untuk datang menghadiri pemanggilan pemeriksaan. Apalagi, tersangka pada pileg, 9 April lalu, masih berpeluang besar meraih kursi di DPRD Tana Toraja.

BACA JUGA: Ini Tantangan Mengatasi Kemiskinan di Indonesia

"Sangat disayangkan bila penyidik melakukan penjemputan paksa. Seharusnya sebagai warga negara yang patuh dan taat dengan hukum dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya. Apalagi jika melihat ancaman pelanggaran dilakukan “Krl” sangat berpotensi pihak KPU melakukan diskualifikasi," sebut Matius.

Soal gambaran kasusnya, Matius menambahkan, Krl diduga melakukan aksinya di TPS 5 Tandung Pantan dengan menyerahkan sejumlah uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak lima lembar ke anak di bawah umur Sarianus dan Rianto Lambe untuk menggunakan formulir C6 milik Ronianto dan Kristian Palinggi di TPS.

BACA JUGA: 43 Anak Jadi Korban Pelecahan Seksual Selama Januari-April

"Barang bukti berupa dua formulir C6 dan pecahan uang Rp 50 ribu sebanyak Rp 250 ribu telah disita petugas, termasuk dua saksi telah dimintai keterangannya," bebernya.

Atas perbuatannya, Krl diancam pidana empat tahun penjara atau denda Rp 48 juta karena melanggar UU Nomor 8 tahun 2012 Pemilu anggota DPR, DPR dan DPRD pasal 309 setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi kurang.(gus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Periksa Kadis Pertanian Aceh Tenggara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler