JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada jaksa Cirus SinagaCirus dikenai diberi sanksi karena diduga terlibat kasus penyusunan rencana tuntutan (rentut) ganda atas Gayus Tambunan
BACA JUGA: KPK Terima Penghargaan Internasional
Karenanya, bekas jaksa yang menangani kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini tidak akan diberi tugas selama setahun.
"Dia sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat, karena itu yang bersangkutan belum diberi tugas sampai dengan berakhirnya hukuman selama setahun ini," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang saat dihubungi wartawan Jumat (21/1)
Meski demikian Edwin mengaku tak tahu soal proses hukum atas Cirus di Mabes Polri
BACA JUGA: Vonis Atas Gayus Bikin KPK Kecewa
Sebelumnya, Korps Adhyaksa itu sudah melaporkan Cirus ke Mabes Polri pada 12 Januari laluSeperti diketahui, sejak terlibat kasus mafia kasus Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus menjadi jaksa fungsional di bagian Intel Kejagung
BACA JUGA: Soal Gayus, Kemlu Tak Ingin Berkomentar
Cirus ditetapkan sebagai terlapor kasus rentut ganda menyusul masuknya laporan dari kejaksaan Agung bahwa ada yang janggal saat Gayus menjadi terdakwa kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Tangerang awal tahun 2010Keterlibatan Cirus diungkap Gayus sewaktu memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus mafia pajak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September laluGayus mengaku sempat menerima 2 berkas rentut dari pengacara Haposan HutagalungRentut tersebut diduga digunakan Haposan dan Cirus untuk memeras Gayus sekitar Rp 500 juta.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjiptardo Bantah Dicopot Karena Kasus Gayus
Redaktur : Tim Redaksi