Cirus Sinaga Kena Sanksi Berat

Dikandangkan Setahun di Kejaksaan

Jumat, 21 Januari 2011 – 15:45 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada jaksa Cirus SinagaCirus dikenai diberi sanksi karena diduga terlibat kasus penyusunan rencana tuntutan (rentut) ganda atas Gayus Tambunan

BACA JUGA: KPK Terima Penghargaan Internasional



Karenanya, bekas jaksa yang menangani kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini tidak akan diberi tugas selama setahun.

"Dia sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat, karena itu yang bersangkutan belum diberi tugas sampai dengan berakhirnya hukuman selama setahun ini," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang saat dihubungi wartawan Jumat (21/1)


Meski demikian Edwin mengaku tak tahu soal proses hukum atas Cirus di Mabes Polri

BACA JUGA: Vonis Atas Gayus Bikin KPK Kecewa

Sebelumnya, Korps Adhyaksa itu sudah melaporkan Cirus ke Mabes Polri pada 12 Januari lalu


Seperti diketahui, sejak terlibat kasus mafia kasus Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus menjadi jaksa fungsional di bagian Intel Kejagung

BACA JUGA: Soal Gayus, Kemlu Tak Ingin Berkomentar

Cirus ditetapkan sebagai terlapor kasus rentut ganda menyusul masuknya laporan dari kejaksaan Agung bahwa ada yang janggal saat Gayus menjadi terdakwa kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Tangerang awal tahun 2010

Keterlibatan Cirus diungkap Gayus sewaktu memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus mafia pajak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September laluGayus mengaku sempat menerima 2 berkas rentut dari pengacara Haposan HutagalungRentut tersebut diduga digunakan Haposan dan Cirus untuk memeras Gayus sekitar Rp 500 juta.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjiptardo Bantah Dicopot Karena Kasus Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler