Polisi Asusila Dituntut 14 Tahun Penjara

Kamis, 28 Januari 2016 – 08:18 WIB
Oknum anggota Polda Maluku Utara (Malut) Briptu Nifran dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dalam sidang dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Rabu (27/1). FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Seorang oknum anggota Polda Maluku Utara (Malut) bernama Briptu Nifran dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dalam sidang dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (27/1).

Sidang yang dipimpin Esther Siregar dan didampingi dua Hakim anggota Rahmat Selang dan Nitanel M Ndaumanu Itu, JPU Mardiana Yoisangaji menegaskan terdakwa dinyatakan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah menyetubuhi anak di bawah umur sebut saja Bunga (13), nama samaran.

BACA JUGA: BACA NIH: Inilah 4 Dugaan Motif Pembunuhan Mirna

“Tentu sebagai penegak hukum, tindakan terdakwa ini sangat memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat,” ungkapnya seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN.com), Kamis (28/1).

Dia juga mengatakan perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan 2 Junto, Pasal 82 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA: Oknum Guru Otak Pencetakan SIM Palsu

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa lewat Penasehat Hukumnya (PH) Rahim Yasin menilai tuntutan JPU keliru, sehingga pihaknya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

“Berikan waktu seminggu kepada kami untuk menyiapkan pembelaan,” pinta pengacara muda yang biasa disapa Im itu.

BACA JUGA: Duh! Sipir jadi Pemasok Sabu ke Para Napi

Sementara terdakwa di persidangan kemarin tampak tertunduk lesu di kursi pesakitan. Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada 3 Februari 2016 mendatang dengan agenda Pembelaan (Pledoi).

Sekadar diketahui, Briptu Nifran telah menyetubuhi Bunga sebanyak 7 kali. Sadisnya, usai menyetubuhi Nifran pernah sekali mengambil gambar (maaf) kemaluan korban. Sedangkan peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Maret 2015 lalu.

Ceritanya, lewat pesan singkat via handpone, terdakwa meminta bertemu dengan Bunga. Merasa sekampung, tanpa curiga Bunga lalu mengiyakan tawaran Nifran. Kala itu, keduanya pun langsung bertemu tepatnya sekitar pukul 20.00 WIT di samping rumah korban. Berawal dari situlah kesucian Bunga direnggut Nifran.

Informasi yang dihimpun koran ini, Bunga sempat melakukan perlawanan namun usahanya sia-sia. “Mulut saya ditutup, dan Nifran lalu membuka celana saya dan meminta untuk diam,” ungkap Bunga dalam sidang, beberapa waktu lalu.

Berselang dua minggu, Nifram kembali meminta bertemu lagi di lokasi yang sama.

“Pertemuan kedua, Nifran mengenakan seragam dan dalam keadaan mabuk. Kemudian mengajak saya bersetubuh di dalam selokan,” tambah Bunga seraya menambahkan, jika dirinya juga pernah digagahi terdakwa di lokasi Wisata Batu Angus Ternate.(tr-01/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Kotak Amal Sikat 8 Masjid dalam 4 hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler