jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana memeriksa ulang saksi-saksi kasus kebohongan Ratna Sarumpaet. Tiga orang yang sudah dimintai keterangan bakal diperiksa ulang.
Rencananya, penyidik akan kembali memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (BPN Prabowo - Sandi) Nanik S Deyang. “Rencananya mereka akan dimintai keterangan Jumat besok (26/10),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis. (25/10).
BACA JUGA: Atiqah Bantah Terima Aliran Dana Bantuan Danau Toba
Namun, Argo tak memerinci tentang materi pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada tiga penggawa di BPN Prabowo - Sandi itu. "Dipanggil berarti dibutuhkan penyidik," ujar dia.
Sebelumnya polisi menangkap Ratna pada 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta, Banten. Saat itu Ratna hendak berangkat ke Chile.
BACA JUGA: Kian Terbukti Kasus Hoaks Ratna Kerek Elektabilitas Jokowi
Polisi menangkap Ratna terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Mantan juru kampanye Prabowo - Sandi itu mengaku dianiaya meski sebenarnya akibat operasi plastik.
Kini, polisi telah menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet tak mau Diperiksa Bawaslu?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Kasus Hoaks Ratna, Begini Respons Atiqah Hasiholan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan