Polisi Bakal Panggil Ulang Tersangka Pemalsuan Surat Presdir

Sabtu, 21 Oktober 2017 – 21:05 WIB
ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat Prikanti Chris Kanter mangkir dari panggilan penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (20/10) kemarin. Prikanti rencananya dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang seolah-olah bertindak selaku Presiden Direktur (Presdir) Swiss German University (SGU).

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A Alexander membenarkan bahwa tersangka mangkir. Kendati begitu, dia memastikan bakal melakukan pemanggilan ulang.

BACA JUGA: Perempuan Tua Dibacok di Paha, Pinggang, Tangannya Putus

"Tetap akan kami lakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka," ujar Alex saat dikonfirmasi, Sabtu (21/10).

Saat disinggung waktu persis pemanggilan kedua terhadap istri Chris Kanter itu, Alex merahasiakannya.

BACA JUGA: Pak Kapolda, Tolong Pertemukan Dua Anak Ini dengan Orangtunya

"Tapi, panggilan kedua sudah dilayangkan. Minggu depan kami periksa. Kemarin alasannya sedang di luar kota," kata Alex.

Seperti diketahui penetapan tersangka Prikanti Chris Kanter berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Selasa, (3/10).

BACA JUGA: Salah Tangkap, Polres Tangsel Digugat Tukang Cobek

Penyidik menetapkan status tersangka dengan alat bukti berupa delapan keterangan saksi, dokumen yang telah disita, petunjuk dan kesesuaian alat bukti serta terpenuhinya unsur Pasal 263 KUHP yang dipersangkakan yaitu pada Surat Kuasa: No:002/SK-PT-SGU-MRP/V/2016, tanggal 27 Mei 2016.

Dalam surat palsu tersebut Prikanti memposisikan sebagai Presiden Direktur PT Swiss German University yang membawahi kampus SGU akan tetapi sesuai dengan Akta Perseroan Terbatas PT SGU No: 05, tanggal 4 Desember 2008 pasal 11 ayat (3) serta Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SGU No: 21, tanggal 15 September 2009 pasal 20 ayat (2) huruf b bahwa masa jabatan Prikanti sebagai Presiden Direktur berlaku lima tahun sejak ditandatangani Akta Penyataan tersebut.(Mg4/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler