Polisi Bantah Peras Istri Tahanan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Fakta Begini

Jumat, 17 Desember 2021 – 18:05 WIB
Oknum polisi di Polsek Medan Helvetia. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kuasa hukum Eva Susmar Munthe, Maswan Tambak dari LBH Medan mempertanyakan pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang membantah adanya pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polsek Helvetia. 

Maswan mengatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Kombes Hadi terlalu dini untuk disampaikan. 

BACA JUGA: 25 Pasangan Bukan Suami Istri Lagi Asyik Berduaan di Kamar, Tiba-Tiba Digedor Polisi

Sebab menurutnya, Eva Susmar selaku pelapor saja belum dimintai keterangan oleh Bid Propam Polda Sumut.

Eva diketahui melaporkan kejadian tersebut ke Bid Propam pada 15 Desember 2021. 

BACA JUGA: Lagi Santai Main HP, Putri Tiba-Tiba Ditarik Paksa Bapaknya ke Kamar Mandi, Terjadilah

"Kami selaku kuasa hukum menilai pernyataan tersebut prematur, terlalu dini. Klien kami sebagai pelapor pun belum diperiksa, demikian juga saksi-saksi," kata Maswan kepada JPNN.com, Jumat (17/12). 

Maswan juga mempertanyakan dasar Kombes Hadi menyimpulkan bahwa laporan dugaan pemerasan tersebut tidak terbukti. 

BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Hadi Soal Oknum Polisi yang Diduga Memeras Istri Tahanan

"Itu dasarnya apa, kami juga tidak tahu sedangkan pelapor saja belum dimintai keterangan," jelasnya. 

Sebelumnya, Kombes Hadi membantah adanya dugaan pemerasan terhadap Eva Susmar Munthe.  

Hadi mengatakan pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Namun, tidak ditemukan adanya indikasi pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Helvetia. 

"Hasil pendalaman Propam tidak menemukan indikasi pemerasan," kata Hadi saat dikonfirmasi JPNN.com. 

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut, termasuk penyidik yang disebut oleh Eva melakukan pemerasan. 

"Penyidik yang dituduhkan oleh pelapor," sebutnya. 

Eva yang merupakan istri seorang tahanan tindak pidana penadahan bernama Ramli itu mengaku dimintai uang oleh sejumlah polisi. 

Dia menceritakan awalnya pada Selasa (7/12) sekitar pukul 20.00 WIB, suaminya berpamitan kepadanya untuk pergi ke Jalan Sisingamangaraja, Medan mengantarkan paket mainan anak-anak untuk dikirimkan ke Pematang Siantar.

Namun, hingga pukul 21.00 suaminya tidak juga kunjung pulang ke rumah. Dia sempat berulang kali menelpon suaminya, tetapi tidak bisa dihubungi. 

Setelah itu, sekitar pukul 24.00 WIB, keponakan dari Eva datang ke rumahnya untuk memberitahu bahwa suaminya telah ditangkap oleh pihak kepolisian. 

Belakangan diketahui, suaminya ditangkap atas dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor di Jalan Gatot Subroto yang dilakukan oleh anggota Polsek Helvetia. 

Namun, Eva mengaku hingga saat ini tidak pernah menerima tembusan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan suaminya.

"Tidak ada, surat apa pun tidak ada," kata Eva seusai membuat laporan,  Kamis (16/12). 

Selanjutnya, pada Rabu (8/12) sekitar pukul 10.00 WIB, dua orang oknum polisi yang  mengaku dari Polsek Helvetia mendatangi rumah Eva di Kelurahan Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak. 

Oknum polisi itu meminta agar Eva membayar uang sebesar Rp 2 juta. Mereka mengancam akan menembak kaki Ramli apabila permintaan sejumlah uang tersebut tidak dipenuhi.

"Mereka bilang, kalau saya tidak menyediakan uang itu, suami saya bakalan ditembak kakinya," kata Eva. 

Korban yang mendengar hal tersebut langsung menangis. Tak lama, kedua oknum polisi itu langsung pergi meninggalkan Eva.

Kemudian, lanjutnya, selang 10 menit kedua oknum polisi itu kembali datang ke rumahnya. Saat itu, keduanya turut membawa dua orang temannya yang juga anggota polisi.  

"Jadi mereka ada empat orang naik sepeda motor Nmax warna hitam," ujarnya. 

Salah seorang oknum polisi itu masuk ke rumah Eva sedangkan ketiga orang lainnya pergi ke bagian gudang rumah korban. 

"Di situlah mereka mengambil gerinda. Sesudah itu mereka membawanya ke luar. Ketika orang itu mengambil gerinda, saya tak ikut ke belakang. Saya duduk sama polisi yang satunya di kursi," ujarnya. 

Salah seorang oknum polisi yang duduk bersamanya juga menyampaikan hal yang sama agar Eva membayar uang tersebut kepada mereka. 

"Ini demi keselamatan si Ramli, Bu. Kalau ibu bisa, sediakanlah dua juta rupiah itu," kata Eva menirukan perkataan oknum polisi itu. 

Eva tidak mengetahui pasti identitas para oknum polisi yang datang tersebut. Namun, dia mengaku mengetahui nama salah seorang petugas yang duduk bersamanya bernama Pendi Ginting. 

Setelah itu, oknum polisi itu kemudian pergi meninggalkan rumah Eva. Saat para oknum polisi itu datang ke rumahnya, dia mengaku hal itu juga disaksikan oleh sejumlah keluarganya. 

"Ada banyak, adik saya, keponakan saya semua melihat," ujarnya. 

Tak hanya sampai di situ, Eva juga mengaku diperas oleh salah satu juru periksa di Polsek tersebut. Pemerasan itu terjadi Kamis (9/12), saat korban bersama keponakannya membesuk suaminya. 

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Eva mengungkapkan bahwa dia dimintai uang sebesar Rp 20 juta untuk penghapusan barang bukti berupa empat unit sepeda motor. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler