Takut Meminang Kekasih tapi Berani Mencabuli 6 Kali

Senin, 02 Oktober 2017 – 00:12 WIB
Juna di sel tahanan Polsek Cakranegara karena membawa kabur SP, 14. Foto: DIDIT/LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Juna, 20, harus mendekam di sel tahanan Polsek Cakranegara, Mataram, NTB. Ia dituding telah melakukan tindakan asusila terhadap pacarnya, SP, 14.

”Saya pertama kali kenal dia di warung kopi di Monjok itu,” kata Juna cerita awal berkenalan dengan SP, saat ditemui Lombok Post (Jawa Pos Group) di Polsek Cakranegara, Sabtu (30/9).

BACA JUGA: Putus, Mantan Pacar Sebar Video Begituan

Perkenalan dengan SP terjadi sekitar satu bulan lalu. Setelah itu, hubungan keduanya semakin intens.Juna kerap mendatangi warung kopi tersebut, untuk menemui SP.

Hubungan yang semakin dekat itu membuat Juna berpikir untuk menikahi SP. Karena itu, pada Sabtu (23/9) lalu pelaku pun berniat mengajak SP ke rumahnya. Ajakan itu, menurut pengakuan Juna diiyakan korban.

BACA JUGA: Mbak Jodie Menggoda Bocah Belia, Selanjutnya...

”Dia juga mau pas saya ajak ke rumah,” ungkap Juna.

Dari sanalah awal mulanya, kenapa Juna mendekam dalam sel tahanan Polsek Cakranegara. Selama tiga hari melarikan SP, Juna dituduh telah melakukan tindakan asusila terhadap korban.

BACA JUGA: Astaga, Aksi Mesum Ustaz dan Santri di Musala Terekam Video

Tak tanggung-tanggung, keluarga korban menuding Juna melakukan perbuatan itu sebanyak enam kali di rumahnya di Bertais, Kecamatan Cakranegara,Kota Mataram.

Sambil terduduk di balik jeruji tahanan polsek, Juna mengatakan, dia sebenarnya ingin meminta baik-baik kepada orang tua SP. Mengutarakan niatnya untuk menikahi korban, sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Namun, dia takut dengan orang tua SP. Apalagi, setelah dua hari melarikan korban, Juna mendapat kabar dari kawannya, jika ayah SP tengah mencarinya.

”Kata teman itu, saya mau dibawakan parang,” kata dia.

Ancaman itu, semakin membuat ciut nyali pemuda tanggung ini. Diapun mengurungkan niatnya untuk menghadap ke orang tua korban.

”Gak berani saya jadinya. Padahal mau saja kalau minta langsung ke orang tuanya,” ujar Juna yang pernah menikah satu kali ini.

Setelah mendapat kabar kemarahan orang tua SP, Juna akhirnya memilih untuk memulangkan korban.

Namun bukan ke rumahnya. Korban di antar ke tempat mereka biasa bertemu, yakni di sebuah warung kopi di Monjok.

Saat itu Juna berpikir tidak ada masalah yang akan menimpanya setelah memulangkan SP. Tetapi, orang tua korban yang terlanjur marah atas perbuatan Juna, melaporkannya ke polisi.

Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan mengamankan Juna. Dia dinilai telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. SP diketahui masih berusia 14 tahun saat ini.

Dari kronologis yang dibeberkan kepolisian, tindakan bejat pelaku pertama kali dilakukan pada Sabtu (23/9) lalu. Pelaku mengancam korban.

Jika tidak menuruti permintaannya, maka dia akan membunuh SP. Mendapat ancaman tersebut, SP tak berdaya. Selama tiga hari berturut-turut, korban melayani permintaan bejat pelaku.

Saat disinggung mengenai perbuatannya, Juna mengaku itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Tidak ada unsur paksaan.

Dia mengaku terpaksa melakukan tindakan asusila itu karena hubungannya tidak disetujui orang tua korban. Juna mengaku tidak mengetahui jika SP masih berusia 14 tahun.

”Suka sama suka itu. Tapi saya juga nekat melakukan itu karena tidak disetujui sama orang tuanya,” kata Juna.

”Dulu pas kenalan itu saya kira sudah 17 tahun,” tambah dia.

Laporan orang tua korban kepada polisi, menyebutkan bahwa SP telah diperkosa Juna. Dengan tertunduk, Juna mengaku tak menyangka dengan laporan polisi yang dilakukan orang tua korban.

Apalagi sebelumnya dia bersama orang tua korban sempat bertemu di Polsek Cakranegara untuk berdamai.

Di hadapan orang tua SP, Juna mengatakan siap bertanggung jawab. Termasuk dengan menikahi korban.

”Saya memang mau menikah sama dia. Mau saya tanggung jawab, semoga orang tuanya mau,” harap Juna.

Sementara itu, Kapolsek Mataram Kompol Haris Dinzah mengatakan, tim menangkap pelaku di kediamannya, pada Selasa (26/9).

Perbuatan pelaku, kata Dinzah, bukan atas dasar suka sama suka. Korban mengaku jika adanya paksaan dalam tindak asusila tersebut.

”Korban merasa terancam. Atas dasar pemaksaan, bukan karena suka sama suka,” ujarnya.

Dari hasil visum yang dilakukan di RS Bhayangkara, terdapat luka memar di organ vital korban. Ini semakin menambah bukti adanya unsur pemaksaan yang dilakukan pelaku. Dinzah mengatakan, pihaknya masih mendalami motif dari perbuatan pelaku.

Atas perbuatannya, Juna dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” kata Dinzah.

Bagaimana dengan korban? Untuk saat ini, SP ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dia akan menjalani pemulihan psikologis atas peristiwa yang menimpanya dengan didampingi orang tua.(wahidi akbar sirinawa/r2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Silakan Berkilah Mau Sama Mau, tapi Ada Unsur Merayu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler