jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal mencopot Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpinyanto.
Kapolres Eko dinilai tidak mampu mengendalikan anggotanya dalam pengamanan aksi unjuk rasa di Rokan Hulu.
BACA JUGA: Para Kapolres Kompak Mengeluarkan Perintah Tembak di Tempat
Diduga, seorang personel Polres Rokan Hulu membanting seorang warga saat demo di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai aksi polisi membanting warga saat demo sangat arogan.
BACA JUGA: Irjen Iqbal: Saya Bangga Dikunjungi Bapak Pangdam I/Bukit Barisan
"Aparat keamanan Polres Rokan Hulu sangat arogan dengan melempar pendemo dari truk dan mencekiknya," kata Sugeng kepada JPNN.com, Jumat (3/6).
Sugeng menilai aksi arogan anggota Polres Rokan Hulu dalam penanganan demo pada Senin (30/5) kemarin, telah melanggar HAM.
BACA JUGA: Senyum Irjen Iqbal Merekah, Jenderal Penting TNI di Sumatra Datang, Siapa Dia?
Atas dasar itu, Sugeng menegaskan sangat beralasan bila Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito dicopot dari jabatannya.
"IPW juga meminta Kompolnas dan Komnas HAM terjun ke lapangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri dari Polres Rokan Hulu itu," ujar Sugeng.
Menurut dia, aksi anggota Polres Rokan Hulu bertentangan dengan Pasal 28 E ayat 3 dan Pasal 28 F UUD 1945, Pasal 15, dan Pasal 25 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Di sisi lain, lanjut Sugeng, anggota Polres Rokan Hulu telah melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Sugeng.
Tidak itu saja, termasuk melanggar Perkap Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Kemudian, Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas dan Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Hura Hara.
Terakhir, kata dia, bertentangan dengan Perkap Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Cara-cara brutal dan arogan yang dilakukan jajaran Polres Rokan Hulu harus dituntaskan oleh pimpinan Polri yang berkomitmen melaksanakan program Polri Presisi," kata Sugeng. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Briptu AH Cabuli Bocah 5 Tahun, AKBP Ferly Titip Pesan kepada Kapolres
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama