Briptu AH Cabuli Bocah 5 Tahun, AKBP Ferly Titip Pesan kepada Kapolres

Selasa, 24 Mei 2022 – 12:19 WIB
Diduga briptu AH cabuli bocah lima tahun. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Briptu AH (30), ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah lima tahun.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, saat dikonfirmasi membenarkan perihal anggotanya yang telah diamankan.

BACA JUGA: Dipaksa Melayani Nafsu MKP, Mbak YM Justru Minta ke Hotel, Akhirnya

Menurut dia, saat ini anak buahnya tersebut tengah diproses di Polres Lubuklinggau.

“Saya sendiri yang menyerahkannya ke Polres Lubuklinggau untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Saya komitmen, jika dia bersalah dan terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada,” kata AKBP Ferly, Selasa.

BACA JUGA: Bocah 5 Tahun Dibunuh Ayah, Ibu, dan Nenek, Lihat Tuh Tampang Pelaku

Dia mengaku sudah berpesan kepada Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim Kota Lubuklinggau, jika ada bukti yang memberatkan dan menguatkan dugaan itu.

Tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, dia menegaskan tidak ada tebang pilih dalam hukum.

BACA JUGA: Istri Keenakan Digoyang Pria Lain Sampai 2 Ronde, Mertua Mengendus, Brak!

“Meskipun dia anggota saya, kalau bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh Ferly.

Saat ini penyelidikan masih berlanjut di Polres Kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah.

“Silakan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” kata dia menambhakan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi maupun Kasat Reskrim AKP Romi belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan oknum polisi tersebut. (sumeks.co/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Buru ESS yang Aniaya 2 Anak Kandung


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler