Polisi Batal Umumkan Tersangka Baru Surat Palsu MK

Kamis, 04 Agustus 2011 – 19:14 WIB

JAKARTA — Mabes Polri urung mengumumkan tersangka baru dugaan pemalsuan surat keputusan hasil sengketa pemilihan umum Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (4/8)Alasannya gelar perkara yang dilakukan penyidik untuk menemukan siapa yang harus menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut belum  menemukan kesimpulan.

‘’Kemarin itu masih gelar (gelar perkara), belum selesai

BACA JUGA: Penggugat Kecewa atas Putusan MK

Masih kita tunggu pekembangan selanjutnya
Jadi Kita belum tahu siapa tersangka-tersangkanya

BACA JUGA: 10 Nama Capim KPK Lolos Tes Kepribadian

Kita tunggu saja,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri Jakarta, Kamis (4/8).

Sebelumnya penyidik telah menetapkan Masyuri Hasan sebagai tersangka dugaan pemalsuan yang diadukan oleh MK itu
setelah itu pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi terus dilakukan penyidik untuk mencari bukti tambahan dan menetapkan siapa yang harus diminta pertanggungjawaban dalam kasus itu

BACA JUGA: Komite Etik KPK Tak Akan Sembunyikan Fakta

temasuk diantaranya memeriksa mantan Komisioner KPU Andi Nurpati dan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi.

Namun demikian rapat gelar perkara yang berlangsung sejak Rabu (3/8) belum berakhir sehingga tersangka baru yang akan mendampingi Masyuri belum bisa terpublikasi(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diberi Amnesti, TKI di Malaysia Rawan Dipolitisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler