JAKARTA — Mabes Polri urung mengumumkan tersangka baru dugaan pemalsuan surat keputusan hasil sengketa pemilihan umum Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (4/8)Alasannya gelar perkara yang dilakukan penyidik untuk menemukan siapa yang harus menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut belum menemukan kesimpulan.
‘’Kemarin itu masih gelar (gelar perkara), belum selesai
BACA JUGA: Penggugat Kecewa atas Putusan MK
Masih kita tunggu pekembangan selanjutnyaBACA JUGA: 10 Nama Capim KPK Lolos Tes Kepribadian
Kita tunggu saja,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri Jakarta, Kamis (4/8).Sebelumnya penyidik telah menetapkan Masyuri Hasan sebagai tersangka dugaan pemalsuan yang diadukan oleh MK itu
BACA JUGA: Komite Etik KPK Tak Akan Sembunyikan Fakta
temasuk diantaranya memeriksa mantan Komisioner KPU Andi Nurpati dan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi.Namun demikian rapat gelar perkara yang berlangsung sejak Rabu (3/8) belum berakhir sehingga tersangka baru yang akan mendampingi Masyuri belum bisa terpublikasi(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diberi Amnesti, TKI di Malaysia Rawan Dipolitisasi
Redaktur : Tim Redaksi