jpnn.com, BENGKALIS - Polisi akhirnya menyelesaikan perkara pria berinisial RH (22) yang jadi tersangka karena mengalungkan bendera merah putih kecil ke leher anjing di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, dengan mekanisme restorative justice (RJ).
Proses RJ dilakukan setelah para pihak pelapor yakni masyarakat mencabut laporannya di Polres Bengkalis.
BACA JUGA: Kalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Pria di Bengkalis Ditangkap Polisi
Pencabutan laporan itu setelah RH menyampaikan penyesalan, permohonan maaf, dan menunjukkan rasa cintanya kepada NKRI dan penghormatan kepada bendera merah putih di Mapolres Bengkalis, Rabu (16/8).
“Pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka dan bersepakat untuk mencabut laporan dan perkara, kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.
BACA JUGA: Lelaki Ini Tak Bisa Menahan Nafsu Melihat Wanita Bule Berpakaian Seksi
Setelah dilakukan mekanisme RJ, RH akhirnya dibebaskan setelah sempat ditahan sejak 11 Agustus 2023.
Sebelumnya RH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkalis, gegara diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
BACA JUGA: Inilah Tujuan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Dalam Banget
RH diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara.
“Video RH viral di media sosial. Dia mengalungkan bendera merah putih kecil di leher anjing,” lanjut AKBP Bimo.
Setelah diamankan polisi, RH mengaku membeli empat bendera kecil pada Rabu 9 Agustus 2023.
Awalnya RH membeli bendera tersebut untuk dipasang di sepeda motornya.
Kemudian yang bisa dipasang hanya satu. Tersisa tiga bendera kecil.
Saat itu dia melihat seekor anjing yang biasa bermain dengannya.
“Pelaku memasang sisa bendera ke kalung leher anjing tersebut dengan alasan memeriahkan hari kemerdekaan,” jelas Bimo.
Warga sempat menegur RH, tetapi, dia berdalih hanya untuk memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Bhabinkamtibmas setempat kemudian mendapati masyarakat sudah geram dan ramai gegara ulah RH.
“Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kemudian pelaku diamankan ke Polsek Pinggir,” kata Bimo. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teman Indekos Pembunuh Mahasiswa UI Ungkap Fakta Menggegerkan
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito