jpnn.com, BENGKALIS - Pria berinisial RH (22) ditangkap polisi karena mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing, di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan RH ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara.
BACA JUGA: Memeras Tamu Hotel Rp 1 Miliar, 10 Orang Ini Ditangkap Polisi, Satunya Wanita
“Video RH viral di media sosial. Dia mengalungkan bendera merah putih kecil di leher anjing,” kata AKBP Bimo Kamis (10/9).
Setelah ditangkap polisi, RH mengaku membeli empat bendera kecil pada Rabu 9 Agustus 2023.
BACA JUGA: Buat SIM C Pola S di Satpas 0914 Pekanbaru Berlaku, Lintasan Juga Diperlebar
Awalnya RH membeli bendera tersebut untuk dipasang di sepeda motornya.
Kemudian yang bisa dipasang hanya satu sehingga tersisa tiga bendera kecil.
BACA JUGA: Karhutla di Bengkalis 318,5 Hektare, Pelaku yang Tertangkap Baru 1
Saat itu dia melihat seekor anjing yang biasa bermain dengannya.
“Pelaku memasang sisa bendera ke kalung leher anjing tersebut dengan alasan memeriahkan hari kemerdekaan,” jelas Bimo.
Warga sempat menegur RH tetapi dia berdalih hanya untuk memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Bhabinkamtibmas setempat kemudian mendapati masyarakat sudah geram dan ramai gegara ulah RH.
“Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kemudian pelaku diamankan ke Polsek Pinggir. Saat ini masih proses pemeriksaan,” pungkas Bimo. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito