Polisi Bebaskan Tersangka Maling di Palembang, Alasannya Begini

Sabtu, 09 Juli 2022 – 20:29 WIB
Ilustrasi Polda Sumatera Selatan membebaskan tersangka kasus pencurian inisial D (26), warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan membebaskan tersangka kasus pencurian inisial D (26), warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang.

Pencuri di sebuah wahana rekreasi rumah hantu kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, itu dibebaskan melalui sistem keadilan restoratif.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri di Makassar Ditangkap, Tak Disangka

Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan tersangka sempat menjalani masa penahanan usai ditangkap Unit 1 Jatanras pada Minggu (8/5). Namun, saat ini D sudah bebas dan dikembalikan kepada keluarganya pada Senin (4/7) siang.

“Kasus tersebut diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif, sebagaimana peraturan Polri nomor 8 tahun 2021,” kata dia saat dikonfirmasi di Markas Polda Sumsel, Palembang, Sabtu (9/7).

BACA JUGA: Pencuri Kalung dan Emas Batangan Milik Dewi Perssik Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya

Menurut Agus, keluarga korban menerima permintaan maaf dari keluarga tersangka setelah mendapat penjelasan dari hasil pemeriksaan penyidik.

Karena itu, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

BACA JUGA: Kejagung Sudah Selesaikan 821 Perkara Lewat Keadilan Restoratif

D terpaksa mencuri gawai milik korban Anggita Cahya (18) saat sedang mengunjungi wahana rumah hantu pada Minggu (8/5) malam.

“Pencurian itu nekat dilakukan tersangka yang butuh uang untuk membantu orang tuanya membayar tunggakan listrik rumah mereka,” kata dia.

Rumah tersebut juga dijadikan tempat pengajian bagi anak-anak didik ibu tersangka, sementara sang ayah bekerja sebagai buruh sawah.

“Setelah dimediasikan keluarga korban akhirnya memaafkan perbuatan tersangka lalu sepakat mengembalikan kerugian milik korban dan ia pun berjanji secara tertulis tidak mengulangi perbuatannya,” tandas dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Terpaksa Mencuri demi Pengobatan Ibunya, Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler