Polisi Beber Alasan Tidak Tahan Nikita Mirzani, Ternyata...

Sabtu, 23 Juli 2022 – 00:07 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan alasan tidak menahan Nikita Mirzani. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Aktris Nikita Mirzani dikabarkan batal ditahan di Polresta Serang Kota.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam siaran persnya, Jumat (22/7).

BACA JUGA: Begini Reaksi Nikita Mirzani Saat Tahu Ditahan, Alamak

Dia mengatakan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membuat permohoan agar kliennya tidak ditahan.

Dalam permohonan itu, Fahmi mengajukan Nikita Mirzani sebagai ibu yang harus menjaga anaknya di rumah.

BACA JUGA: Sahabat Nikita Mirzani Sentil Polisi, Pengacara Nindy Ayunda Berkomentar Begini

"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka," ujar Shinto Silitonga, Jumat.

Oleh karena itu, janda tiga anak tersebut diperbolehkan meninggalkan Polresta Serang Kota.

Meski begitu, perempuan 36 tahun itu harus menjalani wajib lapor.

BACA JUGA: Setelah Ditangkap, Nikita Mirzani Bakal Menginap di Tahanan Polresta

"Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.

Dia pun menegaskan proses hukum atas kasus yang menjerat Nikita Mirzani tetap bergulir, meski tak menjalani penahanan.

Nikita Mirzani ditangkap paksa oleh penyidik Polresta Serang Kota saat berada di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (12/7).

Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan langkah tersebut diambil karena artis 36 tahun itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Shinto, Nikita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. (ddy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehari Setelah Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Langsung Ditahan


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler