Polisi Beber Cara Kerja 2 Warga Bulgaria Bobol Uang Nasabah lewat ATM

Rabu, 29 Januari 2020 – 16:28 WIB
Polda Bali konferensi pers kasus skimming ATM yang melibatkan dua warga Bulgaria. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2019

jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali membeber cara kerja dua warga Bulgaria bernama Metodi Angelov Nikolov (39) dan Yanko Naydenov Borisov (34) saat melakukan skimming ATM.

Kedua pelaku yang sudah dibekuk itu menggunakan modus memodifikasi Tap Cash E-money pada mesin ATM.

BACA JUGA: BNI Gerak Cepat Merespons Pengaduan Nasabah Korban Skimming

"Modus yang digunakan pelaku itu ya dengan cara memasang peralatan berupa satu set router di bagian mesin ATM untuk mengambil data nasabah serta memasang kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai Tap Cash E-money untuk tahu PIN nasabah," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto, di Denpasar, Rabu (29/1)

Pelaku bernama Metodi Angelov Nikolov dalam kasus ini bertugas untuk melepas alat kamera tersembunyi yang sudah dimodifikasi berupa Tap Cash E-money.

BACA JUGA: Dawid Masuk, Mematikan Mesin ATM, Lantas Pasang Perangkat Skimming

Pelaku ditangkap di seputaran ATM yang berada di daerah Canggu, Badung pada 17 Januari 2020.

"Jadi fungsi Tap Cash di situ untuk bisa merekam ketika nasabah mengetik password ATM-nya, sekaligus mendapatkan data korban yang sedang melakukan transaksi tersebut," jelasnya.

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, 10 Anggota Polri Ini Dipecat secara Tidak Hormat

Yanko Naydenov Borisov ditangkap pada TKP berbeda yaitu di sebuah Villa daerah Seminyak, Badung. Tugas Borisov mencuri data secara ilegal, mengcopy dengan menggunakan kartu magnetik kredit card.

Bambang mengatakan bahwa selama ini pelaku sudah tinggal di Bali. Namun, sebelumnya pelaku juga sering keluar - masuk ke Bali untuk membaca situasi yang disasar menjadi target ilegal akses.

"Penangkapan dilakukan dengan metode tangkap tangan dan laporan dari para korban ditemukan selama proses penyelidikan itu, hasil mengintai tiga hari," ucapnya.

Disebutkan, korban skimming yang melapor itu didominasi oleh wisatawan luar negeri, dengan jumlah uang hasil transaksi yang bervariasi.

"Mereka mengaku membawa alat untuk skimming tersebut dari negaranya dengan menyasar lokasi - lokasi ATM yang ramai digunakan oleh wisatawan. Modus ini juga pertama kali digunakan oleh para pelaku dengan memasang kamera di samping," jelas Bambang Tertianto.
Selain itu, pada Tahun 2019 sebanyak 183 laporan skimming diterima dengan kerugian mencapai ratusan juta. Dibandingkan awal tahun ini, sudah ada 10 korban kasus skimming.

"Pelaku ini kurang kooperatif saat dimintai keterangan dan mereka susah mengakui dari mana mendapatkan barang - barang yang digunakan itu, siapa saja yang menjadi jaringannya dan masih kita selidiki untuk selanjutnya," katanya.

Untuk lokasi pemasangan alat modus Tap Cash E-money itu, kedua pelaku tidak bisa menyebutkan secara pasti hanya bagian besarnya saja seperti ditemukan di daerah Surabaya, NTB, dan Malaysia.

"Kalau di Bali, pelaku ini bisa menyebutkan secara rinci seperti daerah Ubud, Canggu, Candidasa, dan kebetulan juga uang dari korban lokasinya ditarik di Bali jadinya ya lapor di Bali," ucapnya.

Setelah penggeledahan ditemukan di dalam mobil pelaku ada tiga kamera tersembunyi yang sama dan satu kamera tersembunyi yang dipasang pelaku dengan modifikasi menyerupai Tap Cash E-money.

Selain itu, satu set router, empat kamera tersembunyi yang satu mobil dan pakaian yang digunakan pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP yaitu tindak pidana illegal akses dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp800 juta. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler