Polisi Beber Motif Suami Bunuh Istri dan Anak di Serang Banten

Selasa, 19 April 2022 – 19:37 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (Mulyana)

jpnn.com, SERANG - Polisi membeber motif suami membunuh istri dan anaknya di Kecamatan Kragilan, Serang, Banten pada Jumat (8/4) lalu sekitar pukul 01.30 WIB.

SA (44) membunuh diduga karena depresi berkaitan dengan sejumlah persoalan yang dihadapi.

BACA JUGA: Markas TNI Diserang, Danramil Nyaris Dibacok, Pelaku Ternyata

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan tersangka pembunuhan sudah dalam perawatan dan menjalani operasi terhadap luka besar di bagian pergelangan tangan.

Setelah dilakukan perawatan, kondisi kesehatan tersangka, kata Shinto, SA mengalami kemajuan yang siginifikan namun pada saat di Rutan Polres Serang penyidik juga menganalisa kondisi kejiwaan tersangka.

BACA JUGA: Sebelum Petugas Dishub Makassar Ditembak Mati, Kasatpol PP Mengancam Korban, Ngeri

"Maka penyidik berkoordinasi dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Banten, sehingga dilakukan uji kejiwaan dengan orientasi dan wawancara baik terhadap tersangka maupun terhadap lingkungan tempat tinggal dan keluarganya," kata Shinto Silitonga di Serang, Selasa.

Dia mengatakan penyidik juga membuat second opinion dengan membawa tersangka melakukan uji kejiwaan di RSUD Drajat Prawiranegara.

BACA JUGA: Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Makassar Oknum Polisi, Tak Dibayar, Apa Motifnya?

Menurut Shinto, kesimpulan dari hasil uji kejiwaan terhadap tersangka SA dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya meski dalam kondisi depresi.

"Kesimpulan dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten bahwa tersangka mengalami depresi yang diakibatkan oleh beberapa faktor," katanya.

Shinto menjelaskan ada beberapa faktor tersangka mengalami depresi, yaitu faktor ekonomi di mana dalam kehidupan sehari-hari tersangka terlihat dikenal mempunyai ekonomi yang mapan karena usaha di bidang jual beli kain berjalan dengan baik, namun beberapa tahun belakangan secara ekonomi ada hambatan permasalahan sehingga tersangka mempunyai utang.

Faktor kedua, kata Shinto, yaitu kesehatan tersangka dalam beberapa bulan ini secara fisik mengalami kondisi sakit pada bagian pundak, leher dan kepala, namun, belum dilakukan pemeriksaan ke dokter sehingga belum mendapatkan diagnosa.

"Kemudian, faktor ketiga secara psikis tersangka merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai utang dan tekanan juga terjadi karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain," kata Shinto Silitonga.

"Dari ketiga faktor pendorong masalah tersebut, mengakibatkan tersangka depresi yang kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan anaknya hingga meninggal dunia," katanya.

Shinto menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) dan pada saat pemeriksaan didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten.

"Atas perbuatannya, maka tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," kata Shinto. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Rikwanto Ungkap Penyebab Ambruknya Bangunan Alfamart


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler