Polisi Beber Peran 3 Muncikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie

Jumat, 31 Desember 2021 – 20:31 WIB
Konferensi pers dugaan prostitusi artis Cassandra Angelie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa artis CA ditangkap pada Rabu (29/12).

Artis CA atau Cassandra Angelie diamankan di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Begini Kondisi Cassandra Angelie Saat Digerebek di Dalam Kamar

Tak hanya Cassandra, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari.

"Dari kejahatan atau tindak pidana itu penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).

BACA JUGA: Muncikari Cassandra Angelie Sebut Banyak Artis Terlibat Prostitusi, Nih Dia

Dia pun membeberkan peran Cassandra Angelie dalam kasus dugaan prostitusi tersebut.

"Peran yang bersangkutan adalah sebagai model dan aktris yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu," ucap Zulpan.

BACA JUGA: Cassandra Angelia Ditangkap saat Telanjang di Hotel Mewah, Begini Perannya

Kemudian tiga tersangka lainnya berperan sebagai muncikari, yakni KK, R, dan UA.

Ketiganya merupakan orang yang menawarkan Cassandra kepada pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu.

"Para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal dari kegiatan prostitusi ini," ucap Zulpan.

Adapun modus operandi kasus dugaan prostitusi itu dengan cara mengirimkan gambar-gambar Cassandra Angelie.

"Modus operandi ini mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar saudari CA," tutur Zulpan.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE, dengan pidana enam tahun penjara.

Kedua, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Ketiga, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan satu tahun serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun. (mcr7/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler