jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan tes urine terhadap Raffi Zimah (27) yang ditangkap pada Senin lalu (17/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan anak pedangdut Rita Sugiarto itu ditangkap bersama dua orang lainnya di Villa Sri Manganti, Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Begini Kronologis Penangkapan Raffi Zimah Anak Rita Sugiarto, Ternyata..
"Semua postif amphetamine," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (19/5).
Yusri menjelaskan Raffi memperoleh sabu-sabu dengan cara membelinya. "Ada yang sudah dia gunakan," ujarnya.
BACA JUGA: Anak Rita Sugiarto Tersandung Kasus Narkoba, Berikut Barang Bukti yang Disita
Saat menangkap Raffi, polisi mengamankan 0,9 gram sabu-sabu. Penegak hukum juga menyita barang bukti lainnya, yakni bong atau alat isap sabu-sabu, korek api, dan telepon genggam.
Di depan penyidik, Raffi mengaku membeli sabu-sabu dari rekannya yang berinisial RW. Kini, Raffi dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman pidananya empat tahun penjara.(cr3/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Tangkap Anak Rita Sugiarto di Hotel, Kombes Yusri: Ada Sabu-Sabu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sssst, Pengakuan Ridho Rhoma kepada Polisi soal Pemasok Ekstasi
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama